Berkas perkara mantan Satresnarkoba Barelang dilimpahkan ke pengadilan

id satresnarkoba polresta barelang, polisi jual sabu, eks kasatresnarkoba barelang, polresta barelang, kejari batam, pengad

Berkas perkara mantan Satresnarkoba Barelang dilimpahkan ke pengadilan

Arsip foto - Para mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang saat di Rutan Klas II Batam. ANTARA/HO-Polres Balerang

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah melimpahkan berkas 12 tersangka kasus narkoba yang melibatkan belasan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang ke Pengadilan.

"Sudah dilimpahkan berkas perkara dan juga tersangka ke Pengadilan Negeri Batam Kamis (16/1)," kata Kasipidum Kejari Batam Iqram Saputera dihubungi di Batam, Jumat.

Keduabelas tersangka terdiri atas 11 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu orang sipil yang berperan sebagai kurir.

Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu, yakni Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.

Baca juga: Sabtu ini, Kepri masih berpotensi hujan

Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

"Setelah pelimpahan, status penahanan para tersangka dialihkan ke pengadilan," ucapnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Batam Welly Indrianto menyebut pelimpahan sudah dilakukan secara daring melalui aplikasi pada Kamis (16/1), dan sudah di input ke elektronik terpadu PN Batam.

Setelah di input data tersebut, kata dia pimpinan PN Batam segera menunjuk majelis hakim yang memimpin dan menyidangkan 12 perkara dimaksud.

Baca juga: Karantina Kepri fasilitasi ekspor ikan kerapu hidup

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dan hakim anggota Douglas Napitupulu serta Andi Bayu.

"Ini majelis hakim ke 12 berkas, untuk hari sidang perdana belum ditetapkan," ujar Welly.

Para tersangka terlibat penyalahgunaan wewenang dengan menjual barang bukti sabu, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga:
Wali Kota Batam turut tangani buaya lepas di Pulau Bulan

Polda Kepri tambah lahan tanam jagung untuk dukung ketahanan pangan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Berkas perkara eks Satresnarkoba Barelang dilimpahkan ke pengadilan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE