Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh jaringan yang melibatkan anak di bawah umur dengan modus menyembunyikan sabu seberat 3,2 kilogram dalam koper bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dihubungi ANTARA di Batam, Rabu, mengatakan dua orang pelaku penyelundupan berinisial F (21) dan A (17) telah ditangkap petugas.
"Kedua pelaku saling kenal dan merupakan kawan sekampung," kata Zaky.
Dia menjelaskan dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap petugas pada Jumat (10/1). Namun, Bea Cukai baru merilis kasus tersebut hari ini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan penyelundup.
Pada saat penangkapan, kedua tersangka hendak berangkat dari Batam menuju Samarinda, Kalimantan Timur, melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Hadim.
Dari hasil pemindai mesin X-ray, koper milik tersangka F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan, sementara koper milik A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa.
"Adanya temuan tersebut, petugas melakukan pencegahan terhadap barang tersebut untuk pendalaman lebih lanjut," katanya.
Petugas segera menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang itu. Setelah ditemukan, kedua penumpang diminta untuk mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, pada koper kedua penumpang itu ditemukan beberapa helai pakaian, sepatu, serta bungkusan yang dicurigai berupa narkoba (sabu).
"Pada koper pelaku F ditemukan dua bungkus serbuk kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1.065 gram," katanya.
Barang yang diduga sabu itu sudah diuji menggunakan narcotst dengan reagen U, hasilnya menunjukkan positif mengandung methaphetamine.
Petugas melakukan tes urine terhadap kedua pelaku. Hasil tes urine, pelaku F positif mengonsumsi narkoba, sedangkan pelaku A negatif.
Baca juga: Lapas Batam siapkan data narapidana narkoba terkait pemberian amnesti
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methaphetamine.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Zaky, keduanya merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang diikendalikan oleh RX dan RZ, yang berperan sebagai pemilik narkoba melalui penghubung pelaku berinisial PON.
"Atas arahan dari PON, pelaku F dan A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet," katanya.
Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan narkoba kepada F dan A. Selanjutnya diberikan tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara.
"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa," katanya.
Menurut dia, upah tersebut belum sempat digunakan oleh pelaku, hanya disediakan akomodasi pulang pergi dan mereka baru menerima uang muka Rp2,5 juta.
Selanjutnya kasus ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna pengembangan lebih lanjut.
Zaky menambahkan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menangkal penyelundupan narkoba di wilayah Kepri.
"Hal ini selaras dengan Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," kata Zaky.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan anak.
Anggoro mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka, termasuk jaringan yang disebutnya. "Perkara sudah diserahkan oleh Bea Cukai, saat ini masih kami dalami," katanya.
Baca juga: Polres Bintan tangkap enam pelaku penyelundupan narkoba dan senjata api
Komentar