Logo Header Antaranews Kepri

Selesaikan Kisruh Minyak Tanah Lewat Jalur Hukum

Rabu, 13 Juni 2012 01:42 WIB
Image Print

UPAYA Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyelesaikan kisruh pendistribusian minyak tanah menyusul terbitnya surat pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina kepada agen PT Cahaya Ampera Karimun melalui musyawarah, buntu.

Rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Karimun, Selasa (12/6) tidak melahirkan keputusan apa-apa meski dihadiri lengkap para pihak terkait, yaitu Manajer Penjualan PT Pertamina Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) I Ketut Permadi Aryakuumara, Komisaris PT Cahaya Ampera Karimun (CAK) Budiyanto dan Direktur Utama Rudi Zahrialsah.

Turut hadir antara lain Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Karimun Herwansyah, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karimun M Isa, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Perwakilan Karimun Yuswar Yahya Nati, Hiswana Migas Provinsi Kepri serta sejumlah pemilik pangkalan minyak tanah di bawah naungan PT CAK.

"Setelah melihat perkembangan rapat, Komisi A memutuskan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) dari Pertamina kepada CAK ditindaklanjuti lewat jalur hukum. Karena itu, kami meminta aparat hukum menyelidiki agar semuanya menjadi terang," kata Ketua Komisi A Jamaluddin didampingi wakil ketua Zulfikar, sekretaris Anwar serta sejumlah anggota komisi bidang hukum, perizinan dan pemerintahan tersebut.

Jamaluddin menduga ada yang tidak beres terkait jatuhnya sanksi PHU tersebut sehingga patut diselesaikan melalui jalur hukum.

"Kami curiga ada sesuatu yang melatarbelakangi pemberian sanksi yang kami nilai tendensius. Mudah-mudahan kecurigaan adanya gratifikasi tidak terbukti," ucapnya.

Sejumlah kejanggalan terkait sanksi itu, menurut Jamaluddin di antaranya sanksi PHU yang dijatuhkan sebelum sanksi skorsing berakhir.

Sanksi PHU untuk CAK diterbitkan dengan surat nomor 518/F31200/2012-S3 tertanggal 14 Mei yang ditandatangani General Manager Fuel Retail Marketing (GM FRM) Region I Sumbagut, Gandhi Sriwidodo, sepekan setelah terbitnya surat skorsing atau penghentian sementara penyaluran minyak tanah kepada CAK dengan nomor 162/F31250/2012-S3, tertanggal 3 Mei yang ditandatangani I Ketut Permadi Aryakuumara.

Skorsing itu berlaku hingga 30 Mei 2012, Pertamina kemudian menunjuk tiga agen untuk menyalurkan minyak tanah jatah CAK, masing-masing PT Petromas Cahaya Abadi (Kuda Laut) dan PT Cipta Nusa Indonesia untuk wilayah Pulau Karimun Besar dan sekitarnya serta PT Lestari Prima Sakti untuk Moro dan Kundur.

"Kami menilai ada ketidakadilan, seharusnya sanksi yang sama juga dilakukan terkait kasus penyimpangan solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar terapung yang diungkap Polda Kepri beberapa waktu lalu. Begitu juga kasus penyimpangan solar bersubsidi di SPBU satu-satunya di Karimun baru-baru ini," tuturnya.

Penyelesaian melalui jalur hukum, menurut dia, satu-satunya cara untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan PT CAK, atau sebaliknya mengungkap kejanggalan dan indikasi gratifikasi dalam pemberian sanksi tersebut.

Dia menjelaskan, saat inspeksi mendadak ke depo PT CAK sebagai dasar pemberian sanksi, oknum Pertamina tidak didampingi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Tim Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Penyaluran Minyak Tanah Bersubsidi Pemkab Karimun sesuai amanat ayat 2 dan 3 Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, tanggal 7 Februari 2012.

"Tapi Pertamina didampingi kompetitor PT CAK, oknum Disperindag serta oknum Hiswana Migas Karimun. Harusnya, sesuai amanat Perpres itu, BPH Migas lah yang berwenang mengatur, mengawasi dan memverifikasi kelancaran pendistribusian jenis BBM tertentu. BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemerintah daerah. Tidak oknum Pertamina didampingi dengan kompetitor usaha yang akan diberi sanksi," katanya.

Dia juga mengatakan akan turun ke lapangan untuk mengklarifikasi temuan Pertamina terkait adanya pangkalan tidak berizin, pangkalan tanpa mengantongi rekomendasi dari Disperindag dan pangkalan yang berizin namun tidak dapat jatah dari CAK.

"Kami akan kroscek ke lapangan," katanya.

Penyelesaian melalui jalur hukum didukung Budiyanto selaku Komisaris CAK maupun Direktur Utama Rudi Zahrialsah.

Keduanya menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait pelanggaran yang dituduhkan Pertamina sehingga terbitnya surat skorsing yang berlanjut dengan PHU.

"Kami tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, sanksi skorsing belum selesai tiba-tiba muncul surat PHU. Seharusnya Pertamina melakukan pembinaan karena kami berupaya untuk melakukan perbaikan. Tapi, kami juga siap jika diselesaikan secara hukum," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan selama 30 tahun ditunjuk sebagai agen, penyaluran minyak tanah kepada pangkalan tidak pernah bermasalah.

"Tidak benar ada pangkalan fiktif. Kami siap ke lapangan untuk membuktikan adanya pangkalan tak berizin dan tidak mendapat jatah minyak tanah. Sanksi itu tendensius karena tanpa diawali pembinaan dan kami tidak mendapat penjelasan mengenai pelanggaran yang kami lakukan," ucapnya.

Manajer Penjualan Pertamina Wilayah Kepri I Ketut Permadi mengatakan, CAK diberi sanksi karena melanggar kontrak kerja dan kode etik agen minyak tanah bersubsidi yang di-"review" setiap tahun dan di-adendum setiap tiga bulan.

Permadi mengatakan pelanggaran yang dilakukan CAK di antaranya ketidaksesuaian laporan volume realisasi penyaluran minyak tanah dengan kondisi riil di lapangan.

"Dari 207 pangkalan minyak tanah di bawah naungan CAK, hanya 56 yang memiliki perizinan lengkap, selebihnya tidak berizin, tidak mendapat rekomendasi dari Disperindag dan ada pula yang mendapat rekomendasi namun tidak mendapatkan jatah minyak tanah dari CAK.

Dia mengatakan temuan itu merupakan hasil sidak yang dilakukan langsung oleh General Manager Fuel Retail Marketing (GM FRM) Region I Sumbagut, Gandhi Sriwidodo pada April 2012.

Namun demikian, dia enggan membeberkan data-data pangkalan bermasalah itu meski didesak Jamaluddin selaku pimpinan rapat.

"Sidak itu merupakan pemeriksaan internal karena kami juga diperiksa BPK terkait penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Temuan itu merupakan fakta di lapangan," katanya.

Tinjau Ulang

Sementara itu, Bupati Karimun Nurdin Basirun menyurati Pertamina agar meninjau ulang sanksi PHU untuk CAK karena berdampak pada tersendatnya pasokan minyak tanah di tengah masyarakat.

"Surat perihal tinjau ulang sanksi PHU itu sudah kami sampaikan kepada Pak Gandhi Sriwidodo, namun sampai saat ini belum ada jawaban," kata Kepala Bagian Perekonomian Setkab Karimun Herwansyah.

Herwansyah mengatakan permintaan Bupati itu untuk mengantisipasi kelangkaan minyak tanah dan belum ada agen minyak tanah yang memiliki fasilitas selengkap PT CAK.

Jamaluddin mengatakan Pertamina seharusnya merespon surat Bupati selaku kepala daerah yang berkewenangan memastikan warganya mendapatkan minyak tanah.

"Masalah ini bukan lagi antara Pertamina dengan CAK, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, apalagi menyangkut BBM bersubsidi yang diatur penyalurannya oleh pemerintah. Dan, penyalurannya juga secara jelas di atur dalam UU No22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ucapnya.

Dia juga mengatakan Komisi A akan menemui Menteri BUMN untuk mempertanyakan kebijakan sanksi PHU yang dinilai tendensius.

"Kami menginginkan penyelesaian sehingga pasokan minyak tanah terjamin," katanya.

Terkait permintaan Bupati itu, Permadi mengatakan keputusannya tergantung pimpinan di Medan.

"Silakan disampaikan, namun sanksi itu sudah sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang di perusahaan," ucapnya.

Langka

Sanksi PHU untuk CAK berdampak pada langkanya minyak tanah di kalangan warga masyarakat, terutama di pulau-pulau, meski Pertamina telah menunjuk tiga agen untuk mengambil alih penyaluran jatah minyak tanah CAK sebanyak 588 kiloliter per bulan.

Sejumlah pemilik pangkalan minyak tanah mengadu ke Komisi A yang kemudian berlanjut pada aksi unjuk rasa pada Rabu (30/5).

Kelangkaan minyak tanah sempat terjadi di Pulau Buru Kecamatan Buru, Kecamatan Durai maupun Kundur tidak dapat dihindari meski Pertamina bekerja sama dengan Disperindag dan Hiswana Migas menggelar operasi pasar di setiap kecamatan.

"Pasokan minyak tanah putus selama dua pekan akibat PHU yang dijatuhkan Pertamina kepada CAK. Sejak CAK dikenai sanksi, hanya sekali pasokan minyak tanah masuk ke pangkalan kami, setelah itu tidak ada lagi," kata Nizam pemilik pangkalan Putra Abadi Kecamatan Buru.

Nizam mengatakan mereka mengadu ke dewan terkait kelangsung nasib mereka sebagai penyalur minyak tanah karena tidak ada kejelasan jatah minyak tanah dari agen yang menggantikan CAK.

Dia juga prihatin dengan warga yang berusaha mencari minyak tanah hingga senja sementara persediaan minyak pada seluruh pangkalan minyak tanah di Kecamatan Buru habis.

"Masyarakat jadi korban akibat sanksi itu. Kalau ada pangkalan nakal, seharusnya pangkalan itu yang diberi sanksi sehingga merugikan semua pangkalan maupun masyarakat," ucapnya. (KR-RDT/H-KWR)

Editor: Kaswir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026