KPK Periksa Hotel Batam Centre

id KPK,korupsi,neneng,sri,wahyuni,istri,nazaruddin,pengadaan,plts,kemenakertrans, Periksa, Hotel, Batam, Centre,menginap,buronan

Batam (ANTARA Kepri) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hotel Batam Centre yang diduga digunakan sebagai tempat menginap Neneng Sri Wahyuni, buronan kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans itu ditangkap di Jakarta.

Petugas yang berjumlah dua orang dan didampingi seorang petugas dari Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) datang ke Hotel Batam Centre yeng terletak di Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, Kamis siang. Petugas berada di sana sekitar dua jam dan keluar sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat keluar, petugas tidak terlihat membawa barang-barang khusus dan mencolok dari hotel tersebut, kecuali dua tas punggung tanpa tentengan apapun.

General Manajer Hotel Batam Centre, Rizal membenarkan bahwa telah didatangi dua petugas KPK.

"Kami sejak pagi sudah mendapat informasi bahwa akan ada petugas KPK yang datang terkait dengan dugaan Neneng menginap di sini sebelum terbang dan ditangkap di Jakarta," kata dia.

Ia mengatakan, pada Senin siang telah mendapatkan surat resmi dari KPK terkait permintaan data rekap tamu hotel yang masuk pada 12 Juni 2012 lalu.

"Semua data telah kami berikan pada mereka, termasuk rekaman kamera pengintai (CCTV)," kata Rizal.

Namun, kata dia, dari data tersebut tidak ada tamu atas nama Neneng Sri Wahyuni yang juga merupakan istri M Nazaruddin tersebut.

"Semua data telah kami berikan, mereka nanti yang berhak memberikan keterangan tentang benar tidaknya Neneng sempat menginap disini," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni.

"Iya benar (ditangkap) di rumahnya di Pejaten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Neneng berstatus buron sejak 20 Agustus 2011 lalu dan sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PLTS, dia dan Nazaruddin diduga menerima Rp2,2 miliar dari proyek tersebut.

KPK sebelumnya mengatakan telah mengetahui keberadaan Neneng, dan penangkapan menunggu kerja sama tim Interpol karena di luar negeri. (KR-LNO/A013)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE