Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20) berjanji menikahi anak Nikita Mirzani bernama Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) setelah melakukan persetubuhan.
"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Citra Ayu, Jumat.
Citra mengatakan dari perjanjian itu anak korban Lolly mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka Vadel.
Diketahui Vadel telah melakukan hubungan badan beberapa kali bersama Lolly di apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
"Perbuatan tersangka VAB tersebut dilakukan karena tidak mau diketahui oleh keluarganya," ujarnya.
Pernyataan tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, dan keterangan ahli dokter.
Kemudian, dinyatakan untuk modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya demi bisa menjerat korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai ibu kandung dari anak korban LM, Nikita Mirzani merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, Vadel telah ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan lama 15 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Vadel Badjideh janji nikahi anak Nikita Mirzani
Komentar