Sukabumi (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kecurangan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang memanipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) konsumen.
Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, menyebut bahwa SPBU dengan kode lokasi 34-43111 yang dioperasikan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa BBM.
“Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik,” ucapnya.
Alat tersebut, kata dia, dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM.
Akibat penggunaan alat ilegal tersebut, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun.
Baca juga: Kejari dan Imigrasi antisipasi Batam jadi tempat kabur buronan
Lalu, pada Kamis (9/2), tim Subdit I Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SPBU tersebut telah melayani konsumen sejak 2005 dan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, dan pertalite serta pertamax motor 1 unit.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini lantaran takaran BBM yang diberikan tidak sesuai dengan yang dibeli.
“Jadi, setiap 20 liter itu akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap SPBU manipulasi takaran BBM di Sukabumi
Komentar