Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menertibkan lapak, gerobak, dan peralatan jualan pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai di fasilitas umum (fasum).
Penertiban dilaksanakan di tiga titik lokasi, yakni Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang Yusri Sabarudin di Tanjungpinang, Rabu.
Yusri menyampaikan berdasarkan hasil pendataan, masih banyak PKL yang tidak memindahkan lapak, tenda, gerobak, maupun kontainer setelah berjualan. Kondisi ini mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.
Sesuai arahan Wali Kota Lis Darmansyah, katanya, PKL diperbolehkan berjualan di fasum, namun seluruh barang dagangan dan alat masak harus disimpan setelah selesai berdagang.
Berdasarkan rekapitulasi, ditemukan sejumlah lapak dan perlengkapan jualan yang telah ditinggalkan dalam keadaan terbengkalai.
Selain itu, juga terdapat spanduk bekas dan barang-barang tidak terpakai yang dipasang di ruang terbuka hijau, sehingga menciptakan kesan semrawut dan mengganggu keindahan kota.
"Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama unsur wilayah melakukan penertiban dan pemasangan stiker larangan pada barang-barang yang ditinggalkan di fasum," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Yusri, petugas menertibkan satu unit gerobak warung kelontong dan satu unit gerobak bubur ayam yang telah lama terbengkalai.
Baca juga: Puluhan sapi kurban di Tanjungpinang tak layak disembelih
Sebanyak sembilan stiker larangan ditempelkan pada gerobak kontainer dan warung kelontong yang melanggar ketentuan.
Penataan pun dilakukan terhadap lapak-lapak di depan Kedai Makan Wijaya Kusuma, dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh unsur wilayah bersama ketua RT setempat.
Adapun untuk gerobak warung kelontong di depan Toko Lotus, petugas telah memberikan peringatan langsung kepada pemilik untuk segera merelokasi dalam batas waktu tiga hari.
Sedangkan untuk lapak-lapak yang telah ditinggalkan, diberikan tenggat waktu dua minggu setelah pemasangan stiker larangan. Gerobak bubur ayam yang ditinggalkan telah diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti hasil penertiban.
"Sementara barang dagangan dan spanduk yang ditemukan di kawasan ruang terbuka hijau Bintan Center juga telah dibersihkan dan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir," ungkap Yusri.
Sementara, Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan penataan PKL ini turut membuka peluang untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
PKL tetap diperbolehkan berjualan karena jadi bagian dari ekonomi kerakyatan, namun jangan sampai justru menimbulkan kesan kumuh.
“Kota ini harus kita jaga bersama agar tetap rapi, bersih, dan tertib. Itulah semangat Tanjungpinang berbenah yang terus kami dorong," kata Akib.
Baca juga: Siapkan payung, Batam dan Tanjungpinang pagi ini diprediksi turun hujan
Komentar