
Jam Kerja PNS Tanjungpinang Berkurang saat Ramadhan

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil berkurang satu jam selama bulan Ramadhan 1433 H.
"Selama bulan suci Ramadhan jadwal jam kerja di lingkungan Pemerintah Tanjungpinang diubah. Hari Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00 WIB-14.00 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang, Suyatno, Kamis.
Penetapan itu telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai.
"Setelah berakhirnya Ramadhan 1432 H, maka jam kerja kembali seperti semula sesuai Surat Edaran Seketaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 424/2012 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadhan 1433 H," katanya.
Keputusan Pemerintah Tanjungpinang mengacu pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/16/M.PAN/10/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Ramadhan dan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 0334/BKD/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Perubahan Cuti Tahun 2012.
Selain itu, kata dia, keputusan Pemerintah Tanjungpinang juga mengacu pada Surat Edaran Sekda Provinsi Kepri nomor 673/BKPP/05/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadhan 1433 H.
"Kebijakan ini berlaku setiap tahun," katanya.
Selama Ramadhan, lanjutnya, mulai Senin hingga Selasa, PNS wajib mengenakan pakaian dinas harian, hari Rabu berpakaian batik, Kamis berpakaian muslim dan Jumat mengenakan baju kurung.
"Kegiatan olahraga dan apel pagi ditiadakan. Selama Ramadhan juga dilaksanakan safari ramadhan dan shalat Zuhur berjamaah di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang," ujarnya.
Sedangkan cuti bersama menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1432 H mulai tanggal 21-22 Agustus 2012. Namun bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Kebersihan Tanjungpinang diminta untuk mengatur penugasan pegawainya selama libur nasional.
"Cuti bersama berlangsung sesuai surat edaran tersebut," katanya. (KR-NP/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
