Polresta Barelang ungkap tempat penampungan pekerja migran ilegal di Batam

id Pmi ilegal, tempat penampungan pmi,Polresta barelang, polsek sagulung, kota batam, pemberangkatan pmi ilegal, kepulauan

Polresta Barelang ungkap tempat penampungan pekerja migran ilegal di Batam

Ilustrasi - Pihak kepolisian Polda Kepri saat menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal di Perairan Batam. ANTARA/HO-Humas Polda Kepri.

Batam (ANTARA) - Polresta Barelang melalui Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap kasus tindak pidana tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan di Batam, Senin, mengatakan diduga pelaku ada tiga orang, di antaranya dua orang telah ditangkap, sisanya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sagulung,” kata Rohandi.

Baca juga: Kanwil DJP Kepri catat pelaporan SPT tumbuh hingga 7,91 persen

Dia menjelaskan Unit Reskrim Polsek Sagulung mengecek lokasi diduga tempat penampungan PMI ilegal di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti.

Hasil pengecekan itu, kata dia, ditemukan aktivitas penampungan PMI ilegal, dengan adanya dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

“Bersama temuan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial IS usia 32 tahun,” katanya.

Pelaku IS, kata dia, berperan sebagai pihak yang menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut.

Baca juga: Tim gabungan tertibkan 155 reklame di Batam

Berdasarkan keterangan dari pelaku IS, terdapat pelaku lain berinisial TA (19), yang bertugas menjemput calon PMI inisial AA di Bandara Hang Nadim Batam pada 5 Maret 2025.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan pencarian terhadap pelaku TA dan ditangkap di wilayah Bengkong, Kota Batam.

“TA kami dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rohandi.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan diduga pelaku merupakan jaringan. Pelaku IS berperan sebagai perekrut calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Para calon PMI ini dijanjikan pekerjaan di Malaysia,” kata Anwar.

Adapun pelaku IS, kata dia, bertugas menampung calon PMI di rumahnya berlokasi di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis.

Baca juga: Wali Kota Batam buka sayembara untuk tangkap pelanggar kebersihan

Pelaku IS menampung calon PMI, sembari mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Sementara itu pelaku TA, kata dia, bertindak sebagai kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan milik IS.

“Pelaku TA menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap PMI yang diantarkannya,” kata Anwar.

Menurut dia, para pelaku diduga bekerja sama dengan seorang buronan I (DPO), yang memberi instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI.

Baca juga: Balai Karantina Kepri periksa 540 ton olahan kakao sebelum diekspor

Anwar menyebut pelaku I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Adapun pelaku telah beroperasi dan sudah pernah mengirimkan calon PMI sebanyak dua orang ke Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebuah ponsel, sebuah buku catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban, dompet dan pena.

Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga:
Disnaker Kepri: Pengemudi ojol terima bonus hari raya 20 persen

JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi dalam sidang narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE