JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi dalam sidang narkoba

id Kapolresta barelang, satresnarkoba polresta barelang,Eks kasatresnarkoba barelang, Sidang narkoba polisi, pengadilan neg,kepri,batam,pengadilan negeri

JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi dalam sidang narkoba

Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang kasus tindak pidana narkoba melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menghadirkan saksi mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, di Pengadilan Negeri Batam, Senin.

JPU Ali Naek Hasibuan mengatakan total ada 7 saksi yang dihadirkan pada pekan keempat sidang kasus narkoba eks Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Total hari ini ada tujuh saksi yang kami hadirkan. Salah satunya mantan Kapolresta Barelang, ada juga bendahara Polresta Barelang,” kata Naek.

Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dihadirkan terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi di masa kepemimpinannya.

Perwira menegah Polri itu dimutasi pada Juli 2024 diangkat dalam jabatan baru sebagai Dansat Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Selain Nugroho, saksi lain dihadirkan Didi Wahyudi sebagai bagian keuangan di Polresta Barelang.

Sementara itu lima saksi lainnya berasal dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Tembilahan.

Kelima saksi terdiri atas empat laki-laki dan satu orang perempuan. Di antara empat saksi dari Lapas Tembilan itu, satu orang merupakan anggota Polri bernama Rio Aditya.

Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung secara daring, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Dalam sidang, ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto apakah mengenal ke 12 terdakwa.

“Keduabelasnya saya tahu, tapi yang saya kenal cuma Nanda (Eks Kasatresnarkoba), Shigit (Kanit 1) dan Rambe (Ibnu Ma’ruf Rambe anggota unit 1),” kata Nugroho.

Sementara tujuh lainnya dia tahu karena pernah menjadi bawahannya. Sementara dua terdakwa lainnya merupakan terdakwa dari sipil.

Sidang pekan keempat ini masih menghadirkan saksi dari pihak JPU. Total sudah ada 15 saksi yang dihadirkan.

Pada pekan pertama dua saksi penangkap dari Polda Kepri. Kemudian pada pekan kedua dan ketiga, tujuh saksi dihadirkan, di antaranya tiga terpidana kasus narkoba, dan empat saksi dari Propam Polda Kepri.

Hingga berita ini diturunkan sidang dimulai dengan meminta keterangan pertama saksi Kombes Pol. Nugroho Tri Nuyanto.

Perkara ini terkait penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg yang diduga dijual oleh para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk membiaya sumber informasi (SI) dalam pengungkapan kasus narkoba di Polresta Barelang.

Baca juga: Saksi Propam Polda Kepri ungkap peran 10 polisi yang jual narkoba 1 kg


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi sidang narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE