Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan pengemudi ojek online (ojol) mendapat bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"Dalam SE itu, bonus hari raya diberikan paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Plt. Kepala Disnakertrans Kepri John Barus di Tanjungpinang, Senin.
Dia menyebut pengemudi ojol tidak serta-merta mendapat bonus hari raya dari operator atau perusahaan, melainkan harus memiliki kriteria khusus, yaitu berkinerja baik.
Namun demikian, pihaknya mengimbau operator transportasi online tetap mengakomodir bonus hari raya bagi pengemudi ojol yang tidak memenuhi kriteria berkinerja baik.
"Kinerja ojek online biasanya dinilai dari rating bintang yang dibagikan pelanggan, kalau satu bintang artinya pelayanan yang diberikan pengemudi sangat buruk, sehingga perlu ditingkatkan lagi supaya dapat bonus hari raya," ujar Barus.
Baca juga: JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi dalam sidang narkoba
Disnakertrans Kepri turut mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo yang memberikan bonus hari raya bagi pengemudi ojol. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja ojek dan kurir online, karena mereka sangat berperan penting dalam mendukung perekonomian digital dan mobilitas masyarakat.
John Barus menambahkan saat ini pihaknya masih mendata jumlah pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Kepri. Disnakertrans Kepri berkomitmen mengawal pembayaran bonus hari raya bagi pengemudi ojol.
"Kami telah membuka tiga posko THR di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun untuk menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR pekerja, termasuk bagi pengemudi ojol," katanya.
John Barus juga mensimulasikan besaran bonus hari raya bagi pengemudi online dengan rata-rata pendapatan Rp3 juta per bulan lalu dikali 20 persen, maka bonus hari raya yang diperoleh sebesar Rp600 ribu.
Baca juga: Presiden Prabowo instruksikan pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker Kepri : Pengemudi ojol dapat bonus hari raya 20 persen
Komentar