Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, siap mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke pemerintah setempat.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay di Bintan, Senin, mengatakan bahwa pengembalian dana direncanakan pada pertengahan April 2024.
Pengembalian itu kata dia, karena sebagian dana yang diberikan oleh Pemkab Bintan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah setempat tidak digunakan.
"Saat ini masih dalam tahap persiapan dan penyusunan laporan," ujar dia.
Baca juga: Gubernur Kepri minta armada kapal mudik untuk penuhi standar keselamatan
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengembalian dana dilakukan setelah tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Dari hasil rapat terakhir, kami berupaya mempercepat penyampaian sisa dana," kata Haris.
Menurutnya, pengembalian dana ini lebih lama dibandingkan dengan beberapa wilayah lainnya di Kepulauan Riau, karena adanya penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Kami termasuk yang berperkara di Mahkamah Konstitusi, jadi diberikan diskresi untuk masuk gelombang kedua, dibandingkan dengan rekan-rekan yang tidak berperkara," ujar dia.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2024, KPU Bintan mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp15 miliar.
Baca juga: BKHIT Kepri pastikan komoditas pangan jelang Idul Fitri layak dikonsumsi
"Untuk besaran pengembalian, kami belum bisa memberi informasi pasti, karena bisa saja berubah," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan, salah satunya adalah pembiayaan untuk pasangan calon (Paslon).
"Secara umum, anggaran kami untuk empat Paslon, salah satunya untuk calon perseorangan, namun dalam pelaksanaannya hanya ada satu Paslon (partai)," ujar dia.
Baca juga:
BPTD Kelas II Kepri antisipasi kepadatan arus penumpang di pelabuhan
Dinkes Batam terjunkan tenaga medis di 6 posko untuk layani pemudik
Komentar