Ini penjelasan KPU Bintan terkait posisi kolom kosong pada surat suara Pilkada 2024

id KPU Bintan,kolom kosong

Ini penjelasan KPU Bintan terkait posisi kolom kosong pada surat suara Pilkada 2024

Ketua KPU Bintan, Kepri, Haris Daulay mendampingi aparat kepolisian memantau gudang logsitik, Senin (4/11/2024). ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Haris Daulay menjelaskan posisi kolom kosong dan kolom pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati pada surat suara pilkada 2024 di daerah tersebut.

"Kenapa ada kolom kosong, karena Pilkada Bintan 2024 cuma diikuti satu paslon saja atau paslon tunggal," kata Haris di Bintan, Senin.

Ia menyampaikan paslon tunggal Bupati-Wakil Bupati Bintan, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti yang mendapat nomor urut satu pada saat pencabutan nomor undi pencalonan kemarin, bakal menempati kolom di sebelah kiri pada surat suara Pilkada 2024.

Sementara kolom kosong, kata dia, otomatis berada di kolom sebelah kanan surat suara.

Haris menegaskan bahwa pemilih bisa mencoblos salah satu dari kedua kolom tersebut, karena baik mencoblos kolom berisi paslon atau kolom kosong adalah sah sesuai aturan yang berlaku.

"Selain kolom berisi paslon, kolom kosong itu merupakan opsi yang dijamin konstitusi sebagai pilihan alternatif masyarakat," ungkap Haris.

Haris melanjutkan pihaknya telah mencetak sebanyak 129.998 lembar surat suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan untuk pilkada serentak 2024. Saat ini KPU sedang melakukan sortir dan lipat surat suara yang melibatkan puluhan warga setempat.

Jumlah surat suara yang dicetak tersebut bertambah 2,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang sebanyak 126.709 orang.

"Ada penambahan 2,5 persen surat suara dari total DPT yang ditetapkan di masing-masing TPS," ungkap Haris.

Haris turut mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024 mendatang dengan datang ke TPS.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Bintan jelaskan posisi kolom kosong pada surat suara Pilkada 2024

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE