Logo Header Antaranews Kepri

Perda RTRW Karimun Harus Segera Disahkan

Jumat, 3 Agustus 2012 07:54 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri)- Ketua DPRD Karimun Raja Bahktiar mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun tahun 2011-2031 yang sudah dibahas oleh Tim Panitia Khusus DPRD sejak September lalu harus segera disahkan.

"Bila tidak ada lagi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kabupaten Karimun tahun 2011-2031 yang bersifat teknis pada eksekutif, sebaiknya segera disahkan. Pembahasan Ranperda RTRW oleh Tim Pansus DPRD Karimun sudah memasuki bulan ke 11," katanya di Gedung DPRD Karimun, Kamis.

Raja Bahktiar menjelaskan, selama 11 bulan setiap kali dalam rapat paripurna Tim Panitia Khusus (Tim Pansus) DPRD Karimun yang membahas Ranperda RTRW itu selalu meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan.

"Terus terang permintaan perpanjangan waktu berkali-kali yang disampaikan oleh waktu oleh Tim Pansus dalam setiap kali rapat paripurna, hal itu membuat saya malu, karena kami tahu perda itu sangat dibutuhkan oleh Pemkab Karimun," katanya.

Menurut dia, setiap kali Tim Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan ranperda itu, pada waktu yang bersamaan muncul tudingan negatif.

"Di antaranya ranperda itu digunakan untuk bahan tawar-menawar tujuan dan kepentingan politis tertentu oleh elit politik yang tergabung dalam tim itu," ujarnya.

Ditanya berapa biaya yang telah digunakan oleh Tim Pansus selama 11 bulan pembahasan ranperda itu dan apa benar telah menghabiskan anggaran daerah sekitar Rp4,8 miliar dengan asumsi Rp400 juta per bulan, menurut dia, secara rinci dirinya tidak mengetahui.

Ditanya kemana saja Tim Pansus itu telah melakukan konsultasi selama pembahasan ranperda itu, tentang agenda konsultasi dan output dari konsultasi, menurut dia, hal itu bisa ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRD Karimun.

Dia mengharapkan selama peruntukan wilayah yang diajukan oleh Pemkab Karimun tidak bertentangan dengan UU dan aturan yang lebih tinggi, Tim Pansus wajib mengakomodir. Tapi bila usulan dalam draf itu bertentang dengan UU dan aturan yang lebih tinggi Tim Pansus harus bisa mengambil sikap tegas dan menolak usulan tersebut.

"Sebagai contoh bila ada aturan yang lebih tinggi mengamanatkan bahwa dua mil wilayah dari bibir pantai harus bebas dari berbagai aktivitas tambang, Tim Pansus secara mutlak harus mematuhi, begitu juga dengan luas minimum pulau yang boleh dijadikan area konsesi tambang juga harus dipatuhi," katanya.

Tentang alasan Tim Pansus masih menunggu hasil padu serasi hutan dari pemerintah pusat, menurut dia, hal itu sebenarnya tidak menjadi kendala ranperda tersebut bisa disahkan menjadi perda, sebab meski ranperda itu sudah disahkan menjadi perda, masih tetap bisa direvisi sekali dalam 5 tahun.

Ketua LSM Kiprah John Syahputra, masalah yang muncul setelah ranperda itu disahkan menjadi perda tidak akan sebanding dengan selama pembahasan.

"Setelah perda itu disahkan baru diketahui, seberapa serius Tim Pansus membahas ranperda tersebut sebelumnya, proses tawar menawar apa saja yang telah dilakukan oleh Tim Pansus, termasuk besar anggaran yang telah digunakan selama pembahasan," katanya.

"Bila ingin mengetahui permasalahan yang akan muncul tentang ranperda itu, sebaiknya tunggu saja setelah disahkan, saya yakin akan mencuat dengan sendirinya," tuturnya. (KR-HAM/S023)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026