Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membenarkan terdapat 19 pekerja migran non-prosedural yang terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai.
"Terkait dengan list 19 orang yang terindikasi kuat mengalami TPPO di Dubai, memang benar apa adanya, bahwa ada 19 orang yang kabur dari majikannya," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat.
Setelah kabur dari majikannya di Dubai itu, para PMI non-prosedural tersebut lantas mendapat iming-iming untuk bekerja di tempat baru dan di tempat baru itu mereka malah dipertemukan dengan mucikari dan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Terindikasi PMI ilegal, Imigrasi Batam tolak 16 permohonan paspor periode Januari-Februari
Dari 19 orang tersebut, Menteri Karding mengatakan tujuh orang di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia dan 12 orang sisanya ini saat ini sedang mengikuti proses hukum di Dubai.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI dalam hal itu juga membuka hotline khusus, yaitu 97156332261 bagi para WNI yang ingin menyampaikan pengaduan-pengaduan lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian P2MI benarkan 19 PMI terindikasi korban TPPO di Dubai
Komentar