Logo Header Antaranews Kepri

Akhirnya Perda RTRW Karimun 2011-2031 Disahkan

Senin, 13 Agustus 2012 22:22 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri)- Setelah dibahas selama 11 bulan oleh Tim Panitia Khusus DPRD Karimun akhirnya dalam rapat paripurna yang digelar Senin, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2011-2031 disahkan menjadi peraturan daerah.

"Ada tiga kesimpulan yang disampaikan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan dari seluruh fraksi terkait peraturan daerah itu," ucap Ketua DPRD Karimun, Raja Bahktiar, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Raja Bahktiar menjelaskan pertama seluruh fraksi meminta Pemkab Karimun untuk benar-benar menegakkan perda tersebut terutama dalam penerbitan izin usaha penambangan daerah.

"Kedua dengan diterbitkannya peraturan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi investor, pelaku usaha dan masyarakat. Terakhir terjaganya kelestarian lingkungan yang berkelanjutan di Karimun," jelasnya.

Sebelumnya dalam laporan Tim Pansus yang disampaikan oleh Sekretaris Tim Pansus, Anwar Abu Bakar, sejak September hingga Juli pembahasan berlangsung tim melakukan 20 kali kegiatan konsultasi dengan masyarakat, berbagai stake holder dan instansi terkait.

"Tujuannnya untuk mengakomodir kepentingan berbagai pihak dan keberadaan perda itu sesuai dengan aturan hukum yang lebih tinggi," katanya.

Ditanya apakah dalam perda itu ada penegasan dalam pemanfaatan laut dan pantai seperti penegasan bahwa 0 hingga 3 mil dari bibir pantai terbebas dari berbagai eksplorasi maupun eksploitasi tambang, ucap Anwar, tidak ada penegasannya, tim hanya telah menegaskan bahwa dalam menerbitkan izin usaha penambangan harus mengacu dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kemudian ditanya, apakah dengan diterbitkannya perda itu, secara serta merta seluruh izin usaha penambangan yang diterbitkan oleh Pemkab Karimun di wilayah pulau kecil dan pantai batal demi hukum, kata dia, juga tidak.

Ketika ditanya apa yang menyebabkan masa pembahasan begitu lama, ujar dia, karena tim menunggu hasil padu serasi hutan yang tidak kunjung terbit dari pusat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Karimun Raja Bahktiar, mengaku geram karena sudah 11 bulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) dibahas oleh Tim Pansus, namun tidak kunjung disahkan.

"Bila tidak ada lagi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kabupaten Karimun tahun 2011-2031 yang bersifat teknis pada eksekutif, sebaiknya segera disahkan. Pembahasan Ranperda RTRW oleh Tim Pansus DPRD Karimun sudah memasuki bulan ke-11," katanya.

Dia menjelaskan, selama 11 bulan setiap kali dalam rapat paripurna tim yang membahas Ranperda RTRW itu selalu meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan.

"Terus terang permintaan perpanjangan waktu berkali-kali yang disampaikan oleh waktu oleh Tim Pansus dalam setiap kali rapat paripurna, hal itu membuat saya malu, karena kami tahu perda itu sangat dibutuhkan oleh Pemkab Karimun," katanya.

Menurut dia, di saat yang sama setiap kali Tim Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan ranperda itu, pada waktu yang bersamaan muncul tudingan negatif.

"Di antaranya ranperda itu digunakan untuk bahan tawar-menawar tujuan dan kepentingan politis tertentu oleh elit politik yang tergabung dalam tim itu," ujarnya. (KR-HAM/E001)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026