Kompolnas minta sidang banding PTDH Kompol Satria Nanda segera digelar

id kompol satria nanda, kasatresnarkoba polresta barelang, polisi jual narkoba, penyisihan barang bukti, kompolnas, kompoln

Kompolnas minta sidang banding PTDH Kompol Satria Nanda segera digelar

Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam. ANTARA/Ilham Kausar

Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera menggelar sidang banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang yang menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam dikonfirmasi ANTARA di Batam, Kamis, mengatakan belum diputuskannya banding PTDH terhadap Kompol Satria Nanda, sedangkan sembilan orang anggotanya (Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang) sudah berstatus pecatan Polri, jangan sampai menimbulkan prasangka adanya diskriminasi terhadap perlakuan mekanisme etik.

"Kami berharap memang proses banding untuk kasat (Satria Nanda), untuk perwira, ya segera, kalau memang belum dilaksanakan," kata Anam.

Anam mengakui memang ada perbedaan proses dan mekanisme sidang etik Polri antara tamtama, bintara, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, termasuk dalam hal banding.

Untuk perwira, proses banding berada di tingkat Mabes Polri, sedangkan bintara dan tamtama di Polda Kepri.

"Apa yang paling membedakan majelis etiknya, siapa yang membentuk dan siapa yang terlibat dalam majelis etik karena dalam banyak peristiwa untuk level perwira memang agak lama," ujarnya.

Dalam sidang perkara penyisihan barang bukti sabu 1 kilogram di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kompol Satria Nanda masih berstatus polisi aktif karena saat ini sedang proses banding terhadap putusan PTDH-nya.

Sedangkan sembilan orang anggotanya (eks anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang) telah diputus PTDH, termasuk putusan banding menyatakan PTDH pada Januari 2025.

Oleh karena itu, kata Anam, hendaknya putusan banding PTDH Kompol Satria Nanda segera digelar agar tidak menimbulkan dugaan diskriminasi karena perbedaan mekanisme tadi.

"Yang terpenting, jangan sampai ini menimbulkan prasangka adanya dugaan diskriminasi terhadap perlakuan mekanisme etik," katanya.

Karena, lanjut mantan anggota Komnas HAM itu, pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang melibatkan Kompol Satria Nanda beserta sembilan orang anggotanya merupakan satu peristiwa yang sama.

Anam mengatakan alangkah baiknya waktu putusan PTDH tidak beda jauh karena memang rangkaian peristiwa tersebut bisa jadi satu proses, walaupun majelis (etiknya berbeda).

"Prasangka diskriminasi ini penting untuk dihindari," kata Anam.

Meski belum diketahui persis detail masing-masing mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang berkontribusi terhadap pelanggaran yang berlangsung (karena masih proses pembuktian di persidangan), kata Anam, jika memang atasannya (Kompol Satria Nanda) yang paling banyak berkontribusi harus juga mendapatkan hukuman maksimal.

Atau jika memang status Kompol Satria Nanda sebagai penanggung jawab (Kasatresnarkoba), seharusnya mendapatkan hukuman maksimal.

"Dalam konteks ini, detail kontribusi pelanggaran sangat penting untuk menentukan proposionalitas dari sanksi diberikan," kata Anam.

Kompol Satria Nanda masih berstatus polisi aktif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Perwira menengah Polri itu juga mendapat bantuan hukum dari Biro Hukum Polda Kepri.

Sementara itu, sembilan mantan anggotanya sudah berstatus PTDH dan lima orang di antaranya telah melayangkan gugatan terhadap putusan PTDH tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, dengan tergugat Kapolri dan Kapolda Kepri.

Selain itu, Kompol Satria Nanda tidak ditahan di rumah tanah negara (rutan) umum seperti sembilan anggota lainnya, melainkan ditahan di ruang tahanan Mapolda Kepri.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE