Pemkot Bukittinggi terapkan parkir non-tunai antisipasi pungli

id Parkir non tunai di Bukittinggi,sumbar

Pemkot Bukittinggi terapkan parkir non-tunai antisipasi pungli

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan keterangan penegasan pemakaian sistem bayar non tunai retribusi parkir untuk antisipasi terjadinya praktek pungutan luar di Bukittinggi, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Al Fatah.

Bukittinggi (ANTARA) - Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat menegaskan penggunaan sistem parkir non-tunai untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan daerah setempat.

"Itu aturannya dan kami juga sedang berbicara dengan Bank Nagari. Nanti akan kami bikin teknologi baru supaya nanti semua yang terparkir itu bisa langsung tap dan nanti otomatis uangnya akan masuk," kata Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Selasa

Ramlan mengatakan sistem pembayaran parkir masih dijalankan secara manual saat melakukan peninjauan pada beberapa gedung parkir di pusat kota.

"Saya ingatkan lagi, gedung parkir yang dibangun oleh pemerintah tidak ada pihak lain yang memungut parkir di Pasa Ateh," kata dia.

Baca juga: Rumah dinas KPLP Tanjung Uban terbakar

Temuan ini memicu perhatian serius dari pemerintah kota, mengingat sistem manual dinilai rawan penyalahgunaan dan tidak transparan.

Dia mempertanyakan pengelolaan parkir di gedung yang dibangun menggunakan dana publik itu. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak luar yang mengambil keuntungan dari fasilitas milik pemerintah tersebut.

Ramlan bahkan mencurigai praktik pungutan liar yang terjadi di lokasi tersebut. Kecurigaan itu diperkuat dengan masih digunakannya sistem pembayaran tunai yang membuka celah manipulasi pendapatan parkir.

"Itu pungutan liar namanya. Saya sudah bicara dengan pihak kepolisian. Ini barang dibangun oleh uang rakyat, tidak ada pihak-pihak macam-macam yang akan mengambil uang di sini. Uang itu masuk kas daerah semua," kata dia.

Pemkot Bukittinggi, kata dia, tengah berupaya memperbarui sistem pembayaran parkir agar lebih modern dan transparan.

Rencana penerapan sistem elektronik ini bertujuan memastikan seluruh pendapatan dari sektor parkir langsung tercatat dalam kas daerah.

Baca juga:
Bea Cukai jelaskan bawa uang tunai melebihi Rp100 juta wajib lapor

Antisipasi makanan MBG bersisa, Disdik Batam: SPPG harus evaluasi menu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE