Batam (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Forkopimda mendeklarasikan pencegahan pekerja migran nonprosedural, di Mapolda Kepri, Jumat.
"Saya sengaja berkunjung ke Polda Kepri karena ada satu hal yang sangat penting, karena Pak Kapolda dan seluruh jajaran memprakarsai deklarasi bersama pencegahan pekerja migran ilegal dan tindakan TPPO," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Kepri, Jumat.
Menurut Menteri Karding, deklarasi ini penting dihadiri karena yang pertama kalinya dilakukan oleh polda bersama kementerian.
Baca juga: Pemprov Kepri resmi kelola PI 10 persen migas wilayah kerja Northwest Natuna
Selain itu, karena Batam, Kepri merupakan pusat transit utama keberangkatan dan kedatangan pekerja migran nonprosedural.
"Jadi harus saya hargai ini (deklarasi)," katanya.
Untuk mencegah pekerja migran nonprosedural di wilayah Batam, Kepri, kata dia, perlu kerja sama, kerja kompak dengan berbagai macam perlakuan, mulai dari penegakan hukum, sampai dengan pencegahan pekerja migran yang akan berangkat secara nonprosedural. Dia menekankan pekerja migran harus dilatih atau dibekali terlebih dahulu agar bisa berangkat secara prosedural atau legal.
"Kami bersama Polda Kepri punya rencana mendorong mereka yang akan berangkat secara ilegal dicegah, kami minta mereka betul-betul ingin bekerja dibantu untuk dilatih lebih awal, lalu diberangkatkan secara prosedural," katanya.
Untuk mencegah pekerja migran nonprosedural, Menteri Karding mendorong kepada seluruh pihak yang ada di Kepri untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap calo, sindikat atau mafia pekerja migran nonprosedural.
Kemudian melakukan pendekatan yang lebih halus, yakni semua pekerja migran nonprosedural yang dicegah keberangkatannya berdasarkan klasifikasi dan klaster yang dilakukan, untuk dilatih dan diberangkatkan kembali ke negara tujuannya secara prosedural.
Baca juga: Mendiktisaintek: UMRAH harus bisa menjawab permasalahan daerah
Dia menekankan 95 persen permasalahan yang dialami pekerja migran di luar negeri, adalah pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan kehadiran Menteri P2MI dalam deklarasi ini menjadi pendorong pihaknya untuk bekerja sama dan berkoordinasi mencegah dan melakukan penindakan terhadap apapun kegiatan terkait pekerja migran nonprosedural.
"Forkopimda Kepri bersama masyarakat melakukan deklarasi untuk pencegahan dan tidak ada melakukan kegiatan-kegiatan pengiriman pekerja nonprosedural ke luar negeri," kata Asep.
Pemko Batam bekali JCH Batam dengan bantuan dana transportasi
Disbudpar Batam prioritaskan Kampung Vietnam di Galang jadi cagar budaya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian P2MI-Polda Kepri deklarasi cegah PMI nonprosedural
Komentar