Kejati Riau sidik dugaan korupsi penguasaan pabrik kelapa sawit di Bengkalis

id Kejati Riau sidik, korupsi penguasaan aset, pabrik kelapa sawit

Kejati Riau sidik dugaan korupsi penguasaan pabrik kelapa sawit di Bengkalis

Ilustrasi korupsi - ANTARA/Ardika/am

Pekanbaru, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa pabrik mini kelapa sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, yang seharusnya dikuasai pemerintah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dalam penjelasannya di Pekanbaru, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sebagai bentuk komitmen dalam penyelamatan aset negara.

"Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Kami akan menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara," kata Zikrullah.

Aset tersebut sejak tahun 2015 hingga kini masih dikelola pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah. Padahal pabrik mini kelapa sawit tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agun.

Putusan itu telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 2014. Tetapi, aset tersebut tetap dikuasai swasta, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,347 triliun selama sembilan tahun terakhir.

Saat ini, tambahnya, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE