Mataram (ANTARA) - Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi senilai Rp771 juta secara resmi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Elma menyodorkan restitusi ke majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya saat hadir sebagai saksi pertama pada sidang perkara pembunuhan suaminya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Ahmad Budi Muklish mewakili tim jaksa penuntut umum membenarkan adanya pengajuan restitusi dalam bentuk dokumen hasil hitung pihak LPSK tersebut.
"Iya, tadi dari keluarga korban mengajukan restitusi, ganti rugi, sudah dihitung sama LPSK, didampingi oleh LPSK juga tadi, totalnya sekitar Rp771 juta. Itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain," kata Budi Muklish usai persidangan.
Dalam persoalan pidana, restitusi dapat diajukan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dan Korban.
Istri almarhum Brigadir Nurhadi bertindak sebagai keluarga atau pihak ketiga yang dirugikan dapat mengajukan restitusi atas adanya peristiwa pidana tersebut. Restitusi dapat diajukan kepada penegak hukum, termasuk melalui pengadilan.
Dalam aturan, restitusi hasil hitung LPSK tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk selanjutnya dibebankan kepada terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istri almarhum Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim

Komentar