Polda Kepri buka segel SPBU Kabil usai peetapan tersangka

id SPBU kabil,polda kepri, ditreskrimsusm polda kepri,kota batam, kepri

Polda Kepri buka segel SPBU Kabil usai peetapan tersangka

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini, di Batam, Selasa (6/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membuka segel atau garis polisi (police line) di SPBU Kabil usai penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan BBM bersubdi.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini mengatakan pencabutan segel tersebut dilakukan pihaknya setelah berakhir sanksi yang diberikan oleh Pertamina.

"Jadi sanksi dari Pertamina sudah selesai, karena masyarakat banyak membutuhkan Pertalite, jadi mungkin hari ini police line kami buka, hari ini (SPBU) bisa melayani untuk masyarakat," kata Zamrul di Batam, Selasa.

Meski segel dibuka, dan mulai melayani, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyita "nozzle" milik SPBU tersebut.

Baca juga: XL catat total BTS 4G capai lebih dari 115 ribu

"Sesuai petunjuk jaksa kami lakukan sita sebagai alat bukti," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah dilakukan penyidikan.

"Perkara SPBU kami tingkatkan ke tahap penyidikan, sudah kami tetapkan tersangka satu orang," katanya.

Namun, Zamrul belum bersedia mengungkapkan inisial tersangka, karena akan dirilis secara resmi besok, Rabu (7/5) di Polda Kepri.

Baca juga: BC Batam cegah kerugian negara Rp18,9 miliar dari BKC ilegal

Dalam penyidikan ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan akan menjadwalkan saksi ahli.

Kasus ini bermula dari unggahan video warganet yang kecewa karena SPBU Kabil tidak melayani penjualan Pertalite untuk pemotor, tetapi justru melayani pembeli dengan jeriken.

Pelanggaran itu terungkap pada Minggu (27/4) pukul 03.20 WIB, saat sistem digitalisasi SPBU Kabil mengalami gangguan.

SPBU Kabil terbukti menyalurkan BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.

Baca juga:
Pemkot Batam: Sapi dari Presiden akan dikurbankan di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Taman Wisata Perairan Timur Bintan miliki potensi spesies baru

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE