Presiden beri kewenangan BP Batam ajukan pelepasan kawasan hutan

id kepri batam,bp batam,pelepasan lahan,perpres

Presiden beri kewenangan BP Batam ajukan pelepasan kawasan hutan

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. (ANTARA/HO-BP Batam)

Batam (ANTARA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, dalam rangka penataan kawasan hutan.

Kewenangan itu, diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam," ujar Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis

Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 3 kg sabu dari Malaysia

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden itu, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam, diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat.

Hal itu sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.

Baca juga: Pemkot Batam catat 5.000 nelayan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 7/2021.

"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," tutup Amsakar.

Baca juga:
Pemkot Batam optimalkan pencapaian target pajak parkir Rp16 miliar

BPSDM Kemenkum wujudkan Astacita melalui Kampus Pengayoman Pancasila


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden beri kewenangan BP Batam mengajukan pelepasan kawasan hutan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE