Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan "mata elang" (sebutan penagih utang) yang mengintimidasi dan mengambil paksa sebuah mobil dari seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi.
“Lima orang pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi di Bekasi, Sabtu.
Baca juga: Temuan tengkorak di Jaktim, polisi cari pemilik rumah terdahulu
Binsar menambahkan kejadian terjadi pada Kamis (20/4). Pelapor dalam hal ini merupakan paman korban selaku pemilik mobil.
"Saat itu korban tengah pergi ke salah satu pusat perbelanjaan. Berdasarkan keterangan korban tiba-tiba ia didatangi sejumlah orang yang mengaku debt collector," katanya.
Korban mengaku diintimidasi oleh para pelaku hingga dipaksa untuk menandatangani berita serah terima kendaraan olrh para pelaku. Akhirnya, mobil tersebut bawa kabur oleh para pelaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap komplotan "mata elang" usai rampas mobil di Bekasi
Komentar