Logo Header Antaranews Kepri

Pengamat: KPU Tanjungpinang Terlalu Mengada-ada

Selasa, 25 September 2012 12:41 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Politik Lokal, menilai, KPU Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terlalu mengada-ada, karena menyebutkan lembaga yang berwenang membeberkan daftar harta kekayaan kandidat pilkada adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pernyataan KPU Tanjungpinang itu menunjukan bahwa mereka tidak memahami aturan, atau mungkin merasa khawatir membeberkan daftar harta kekayaan para kandidat," kata Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Politik Lokal, Suradji, yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Selasa.

Menurutnya, KPU Tanjungpinang, sebagai penyelenggara pilkada memiliki hak untuk membeberkan daftar kekayaan para kandidat. Karena hal itu diatur dalam Surat Edaran KPK nomor SE-015/01/12/2009 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Dengan adanya surat edaran tersebut tidak ada alasan bagi KPU Tanjungpinang untuk menunda atau pun mengelak untuk mengumumkan kekayaan masing-masing calon," ungkapnya.

Bahkan keharusan untuk mengumumkan harta kekayaan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, kata dia, juga diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 83 ayat (6) ditegaskan, laporan sumbangan dana harus disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Tanjungpinang sehari sebelum masa kampanye dimulai serta sehari setelah masa kampanye berakhir.

Selanjutnya pada pasal 7 UU Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa KPU harus mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye sehari setelah menerima sumbangan.

"Hal ini berguna untuk mewujudkan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Untuk itu kami meminta agar laporan harta pasangan calon diumumkan kepada publik sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi jalanya pesta demokrasi yang sedang berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, anggota KPU Tanjungpinang, Zulkifli Riawan, menyatakan, harta kekayaan milik calon wali kota dan wakil wali kota, Maya Suryanti-Tengku Dahlan, Lis Darmansyah-Syahrul, Hendry Frankim-Yusrizal dan Husnizar Hood-Rudy Chua, akan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan harta kekayaan milik kandidat. Itu merupakan wewenang KPK," kata anggota KPU Tanjungpinang, Zulkifli Riawan.

Dalam beberapa hari terakhir, berbagai pihak mendesak KPU Tanjungpinang membeberkan daftar kekayaan para kandidat pilkada, padahal itu bukan wewenang lembaga penyelenggara pilkada. Tetapi pada prinsipnya keinginan itu bernilai positif agar pilkada dilaksanakan secara terbuka.

"Jika itu wewenang kami, pasti kami umumkan kepada publik melalui media massa," ucapnya. (NP/E001)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026