Batam (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau, menegaskan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki batas daya tampung maksimal yang tidak bisa dilampaui yakni 40 untuk SD dan 45 untuk SMP.
“Sudah terkunci. SD maksimal 40 siswa, SMP 45 siswa. Tidak boleh lagi ada 41 atau 46. Ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan,” ujar Kepala Disdik Batam Tri Wahyu Rubianto saat dihubungi di Batam, Selasa.
Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan menciptakan ruang belajar yang lebih ideal bagi siswa.
Ia mengakui angka tersebut belum sepenuhnya ideal, namun penerapan ini merupakan langkah awal menuju sistem pendidikan yang lebih baik dan tertib.
“Kami minta waktu dua hingga tiga tahun ke depan untuk terus menyempurnakan sistem ini. Yang penting sekarang komitmennya dulu, semua pihak harus mendukung,” katanya.
Baca juga: Kepala BNN sebut awak kapal penyelundup narkoba bagian dari sindikat internasional
Tri Wahyu juga menegaskan tidak akan ada lagi sistem penerimaan murid gelombang kedua atau ketiga setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berakhir.
“Kalau sistem sudah close, ya close. Tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah PPDB. Ini demi keadilan dan transparansi. Kami juga sudah sosialisasi dengan camat, lurah, komite sekolah, melalui media massa,” katanya.
Ia juga menolak praktik lama yang masih kerap terjadi, yakni adanya titipan murid dari berbagai pihak.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada lagi siswa titipan, tidak ada penambahan lokal, tidak ada penambahan murid dari penambahan kuota per lokal. Pokoknya tidak ada lagi praktik-praktik tersebut,” kata dia.
Dengan penerapan batas daya tampung ini, Disdik Batam berharap proses seleksi masuk sekolah semakin objektif dan jumlah siswa di tiap kelas semakin proporsional untuk keefektifan pembelajaran.
Baca juga: Bea Cukai cegah penyelundupan narkoba 6,4 ton sepanjang 2025
Komentar