3.559 ASN Pemprov Kepri resmi terima SK pengangkatan

id Pemprov kepri

3.559 ASN Pemprov Kepri resmi terima SK pengangkatan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan SK pengangkatan PPPK dan PNS di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap pertama formasi tahun 2024 resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Mereka terdiri dari 78 orang CPNS, lalu 88 PPPK tenaga guru, kemudian 174 PPPK tenaga kesehatan, serta 3.219 PPPK tenaga teknis.

"Momentum ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri, karena untuk sampai ke titik ini tidak mudah. Syukuri pencapaian ini dengan semangat kerja yang tinggi dan kualitas pelayanan yang baik," kata Gubernur Ansar saat penyerahan SK ASN di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu.

Baca juga: Polda jamin stabilitas kamtibmas guna mendukung proses pembangunan Kepri

Ansar menyampaikan status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban, lalu mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas dalam bekerja.

"Menjadi ASN berarti terikat oleh kode etik dan aturan. ASN harus menjunjung nilai-nilai BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," ujarnya.

Secara khusus, Gubernur juga mengingatkan para PPPK agar memanfaatkan masa kerja lima tahun mereka dengan maksimal. Evaluasi tahunan akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak selanjutnya.

Menurutnya kompetensi, etos kerja, dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.

Baca juga: BP sambut positif rencana ekspansi Gexpro Services ke Batam

Mantan anggota DPR RI itu turut memastikan bahwa Pemprov Kepri telah menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait kejelasan status bagi tenaga pekerja paruh waktu.

"Kita sudah mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi terkait pekerja paruh waktu, demi kejelasan status hukum dan masa depan mereka," ucapnya.

Ia turut mengharapkan para ASN baru dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dalam membangun Kepri di masa-masa mendatang.

Baca juga:
BP Batam upaya jaga kondusifitas iklim investasi

Kejari Batam tanam jagung di Rempang dukung ketahanan pangan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE