Polresta Denpasar tetapkan 6 tersangka pengeroyokan tahanan hingga meninggal

id Polresta Denpasar ,Polda Bali ,Pengeroyokan di sel tahanan ,Tahanan Polresta Denpasar ,Kriminal Bali

Polresta Denpasar tetapkan 6 tersangka pengeroyokan tahanan hingga meninggal

Arsip- Para tahanan di Polresta Denpasar, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar, Bali, menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar Sabtu, mengatakan enam orang tersebut patut diduga sebagai pelaku pengeroyokan AI (34) yang merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel Tahanan Polresta Denpasar (4/6).

"Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama," kata Ariasandy.

Sandi mengatakan belum mengetahui motif penganiayaan terhadap korban. Hingga kini, Penyidik Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tahanan yang diduga para pelaku.

Sebelumnya, insiden meninggalnya AI terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.

Lalu, anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Denpasar tetapkan enam orang tersangka pengeroyokan tahanan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE