
KPK periksa mantan Dirjen Kemenag Hilman Latief

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses selesai.
"Kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update (beri tahu) kembali,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (18/5), KPK juga memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi.
Penyidik mendalami kuota haji tambahan tahun 2022 saat Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa eks Dirjen PHU Hilman Latief terkait kasus kuota haji
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
