
Kapolres Tanjungpinang Ingatkan FPI Tidak "Sweeping"

Tanjungpinang (ANTARA) - Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, AKBP Suhendri mengingatkan Front Pembela Islam agar tidak melakukan "sweeping" terhadap sejumlah gelanggang permainan yang memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
"Jika mereka melakukan 'sweeping', akan saya tangkap karena itu bukan wewenang mereka, apalagi itu memiliki izin resmi dari pemerintah," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri, di Tanjungpinang, Minggu.
Suhendri mengatakan bahwa aksi "sweeping" yang dilakukan FPI terhadap gelanggang permainan (gelper) yang memiliki izin meresahkan masyarakat.
"Jelas meresahkan dan saya sudah perintahkan anggota untuk langsung menangkap jika itu dilakukan," tegas Suhendri.
Menurut dia, sejumlah gelper yang ada di Tanjungpinang memiliki izin dari pemerintah daerah setempat dan tidak ditemukan adanya indikasi perjudian atau tindak pidana seperti yang disangkakan oleh FPI atau masyarakat lainnya.
"Kami tetap melakukan pengawasan dan tidak ada tindak pidana perjudian. Sebelumnya, juga sudah dilakukan pengecekan alat permainan. Jika ditemukan yang mengandung unsur judi, sudah tidak diperbolehkan untuk dipasang," katanya.
Sejumlah anggota FPI pada Sabtu (13/10) malam melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyakit masyarakat, seperti di gelper yang terdapat di Bintan Mall dan sejumlah tempat live musik.
Di Gelper Bintan Mall, sejumlah anggota FPI menemukan adanya indikasi perjudian melihat dari sejumlah alat permainan yang dipasang pengelola.
"Permainan ini jelas mengandung unsur perjudian. Saya tahu karena saya juga mantan pemain dulunya," ujar salah seorang anggota FPI Kepri saat melihat alat-alat permaian di Gelper Bintan Mall.
Setelah beberapa saat berdiskusi dan mengingatkan pengelola permainan, akhirnya sejumlah anggota FPI yang tanpa pengawalan pihak kepolisian tersebut meninggalkan gelanggang permainan dan menyisir tempat lainnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
