
Warga Pedalaman Batam Keluhkan Pungli E-KTP

Batam (ANTARA Kepri) - Puluhan warga Pulau Terong pedalaman Kota Batam, mengadu ke DPRD tentang pungutan liar yang dilakukan oknum kelurahan dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebesar Rp10-20 ribu per orang, Senin.
"Kami dimintai pungutan Rp10-20 ribu saat melakukan perekaman e-KTP walaupun katanya gratis. Kami ingin melaporkan ke DPRD Batam," ujar salah seorang perwakilan warga, Usman Yasin.
Ia mengatakan, hampir seluruh warga yang berjumlah 800-1.000 orang semua dimintai pungutan saat melakukan perekaman beberapa waktu lalu.
"Modusnya, pegawai kelurahan datang ke rumah-rumah warga yang tinggal di pulau-pulau, melakukan pendataan warga yang belum melakukan rekam data dan meminta uang dengan alasan sebagai biaya operasional," kata dia.
Ia mengatakan, banyak warga pada awalnya menolak dan mempertanyakan peruntukan kutipan tersebut karena dalam surat edaran undangan dari pihak Kecamatan Belakangpadang tertulis bahwa pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya.
"Karena petugas yang datang mengancam bahwa warga yang tidak mengurus e-KTP akan dikenai sanksi, maka warga dengan terpaksa memenuhinya," kata Usman.
Ia mengatakan sebelumnya perwakilan warga, sudah menemui Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
"Wali kota dan wakilnya dulu sudah memerintahkan pihak kelurahan untuk menghentikan dan mengembalikan pungutan kepada warga, namun sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan," kata dia.
Warga berharap DPRD Kota Batam bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua Komisi II Yudi Kurnain yang menemui warga mengatakan akan menyampaikan pengaduan tersebut ke Komisi I selaku komisi terkait.
"Kami akan sampaikan keluhan ini agar segera ditindaklanjuti," kata Yudi.
Sebelumnya, Wali Kota Batam meminta pada warga agar melapor jika ada pungutan saat perekaman e-KTP.
"Saya sudah mendapat laporan, kalau ada pungutan silakan melapor," kata dia.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
