
Unjuk Rasa Mantan Karyawan McDermott Ricuh

Batam (ANTARA Kepri) - Unjuk rasa 10 mantan karyawan PT McDermott Indonesia di kawasan Industri Batuampar Batam, Kepulauan Riau, Kamis yang menuntut untuk dipekerjakan kembali berakhir ricuh setelah tidak segera mendapat tanggapan pihak manajemen.
Massa simpatisan dan keluarga mantan karyawan itu marah kemudian mendorong pagar pintu perusahaan. Setelah berkali-kali digoyang-goyang pagar kawat tersebut akhirnya tumbang.
"Mana manajemennya, kami ingin bertemu. Pemecatan (PHK) ini tidak sah karena tanpa alasan yang jelas dan dilakukan sepihak," kata Renghat, mantan "foremen" (mandor) pekerja PT McDermott saat melakukan aksi di industri penunjang perusahaan migas lepas pantai itu.
Renghat mengatakan perusahaan memutuskan hubungan sepihak terhadap 10 karyawan karena tanpa memberikan penjelasan alasan pemecatan.
"McDermott tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama dan UU 13/2003 pasal 163 tentang Pemutusan Hubungan Kerja," kata dia.
Ia mengatakan, sebelum melakukan aksi ke-10 karyawan sebelumnya sudah melakukan upaya negosiasi agar perusahaan bersedia mempekerjakan kembali.
Pendemo menambahkan, kalau tuntutan tidak dipenuhi akan ada demonstrasi lanjutan, dan karyawan yangh di-PHK bakal menggugat perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan lembaga hukum serta LSM yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
"Jika tidak ditanggapi kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum. Karena pemecatan ini tidak sesuai prosedur," kata dia.
Setelah beberapa saat melakaukan aksi, akhirnya pihak manajemen bersedia berunding. Hingga berita ini diturunkan ,belum diketahui hasil pertemuan tersebut.
McDermott memberhentikan 10 karyawan termasuk 1 manajer pengamanan pada pertengahan Oktober 2012. Pemberhentian diduga karena 10 pekerja tersebut mempertanyakan kejadian hilangnya plat-plat besi untuk badan kapal senilai Rp600 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera pengawas menunjukkan pelat diangkut mobil dari luar perusahaan pada akhir April 2012. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
