
Perekaman E-KTP Batam Baru 64,3 Persen

Batam (ANTARA Kepri) - Hingga satu hari menjelang batas waktu perekaman KTP elektronik Pemerintah Kota Batam baru menyelesaikan sekitar 64 persen dari seluruh wajib KTP.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata di Batam, Selasa, mengatakan data yang terekam hingga 29 Oktober 2012, sebanyak 64,13 persen.
Seluruh jajaran Pemkot Batam menggelar rapat tertutup untuk membahas keterlambatan penyelesaian perekaman e-KTP.
Di sela-sela rapat, Ardy menyampaikan prosentase perekaman data e-KTP di Kota Batam sampai 29 Oktober 2012 di Kecamatan Batu Ampar 53,65 persen, Kecamatan Lubuk Baja 56,17 persen, Kecamatan Batam Kota 64,60 persen, Kecamatan Sekupang 63,41 persen dan Kecamatan Batu Aji 79,94 persen.
Lalu Kecamatan Bengkong 67,48 persen, Kecamatan Nongsa 70,46 persen, Kecamatan Sagulung 71,75 persen, Kecamatan Sei Beduk 44,63 persen, Kecamatan Belakang Padang 73,39 persen, Kecamatan Bulang 79,74 persen dan Kecamatan Galang 91,38 persen.
Pemerintah Kota Batam berharap mendapatkan perpanjangan waktu untuk perekaman e-KTP.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur Wali Kota Batam Ahmad Dahlan karena terlambat menyelesaikan perekaman data e-KTP.
Di Batam, Menteri mengatakan belum akan membuat kebijakan perpanjangan waktu perekaman data untuk Batam.
"Saya sudah tegaskan belum mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu untuk Bayam," kata Menteri.
Menteri mengatakan, perekaman e-KTP tetap harus selesai tepat pada tenggat waktu yang diberikan pemerintah 31 Oktober 2012.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan sudah bekerja maksimal untuk mengajak masyarakat merekam data.
Selain di 12 kecamatan yang ada di Batam, perekaman e-KTP juga bisa dilakukan di sejumlah tempat perbelanjaan, Kantor Wali Kota Batam, Dinas Kependudukan, kawasan-kawasan industri.
"Kami juga akan menyediakan tim yang akan melayani secara keliling dengan peralatan dari kementerian. Intinya, semua warga yang memiliki KTP Batam atau yang ingin tinggal di Batam segera melakukan perekaman e-KTP," kata Wali Kota.
Khusus bagi pegawai pemerintah kota, kata dia, bila tidak melakukan perekaman e-KTP tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat meski golongannya mencukupi.
"Semua pegawai harus merekam e-KTP, kalau tidak, saya tidak akan menaikan pangkatnya meski secara golongan memenuhi syarat," kata dia.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
