Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun.
"Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari.
Nurcahyo mengatakan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar.
Jumlah tersebut diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024.
Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00.
Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00. Terakhir, dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57.
Jika ditotal, maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Kerugian negara akibat kasus Sritex capai Rp1,088 triliun

Komentar