
FSPMI: Pemerintah Harus Buat Pengelompokan Upah

Tanjungpinang (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepulauan Riau menuntut pemerintah membuat pengelompokan upah, sehingga upah buruh marginal dengan yang bekerja di perusahaan besar tidak disamakan.
"Sejak tahun 2005 kami sudah memperjuangkan pengelompokan sistem pengupahan agar buruh tidak dirugikan. Tetapi itu gagal lantaran asosiasi pengusaha merasa keberatan," kata Ketua FSPMI Kepri Otong Sutisna di Tanjungpinang, Sabtu.
Menurut dia, upah buruh semestinya dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu upah marginal dan upah sektoral. Upah minimum kabupaten/kota seharusnya untuk pekerja di sektor marginal.
Sementara upah untuk buruh yang bekerja di perusahaan besar tidak menggunakan upah minimum kabupaten/kota itu sebagai landasan dalam memberikan upah. Asosiasi Pengusaha Idnonesia (Apindo) Kepri seharusnya memiliki anak organisasi sehingga dapat membahas upah sektoral.
"Tidak mungkin upah sektoral itu dapat terwujud jika Apindo Kepri tidak memiliki anak organisasi. Dan tidak mungkin pula kami membiarkan upah untuk pekerja kasar disamakan dengan upah pekerja di perusahaan yang setiap bulan meraup keuntungan puluhan hingga ratusan miliaran rupiah," ujarnya.
Ia mengatakan, pembahasan UMK tahun 2013 di beberapa daerah belum tuntas, karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti yang terjadi di Tanjungpinang dan Lingga. Sementara Batam juga belum memutuskan nilai UMK.
"Masih dibahas, dan kami berharap penetapan UMK tidak merugikan buruh. Pemerintah sudah seharusnya berpikir bahwa jika buruh sejahtera menandakan Indonesia sejahtera," katanya.
FSPMI Kepri hari ini melakukan konsolidasi dengan PPimpinan Unit Pekerja Exxon di Batam. Permasalahan yang dibahas antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan itu salah satunya terkait kesejahteraan para buruh.
"Kami ingin Batam dan daerah lainnya aman, tanpa harus ada aksi unjuk rasa. Tetapi kami tidak dapat menghalangi buruh untuk menuntut haknya jika UMK diputuskan tidak sesuai harapan para buruh," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau membantah penetapan upah minimum provinsi tahun 2013 sebagai wujud politik upah murah.
"Tidak seperti itu, karena kami menetapkan upah pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13/2012," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) Tagor Napitupulu di Tanjungpinang.
Tagor juga membantah penetapan upah minimum provinsi (UMP) diintervensi oleh pihak pengusaha. Berdasarkan peraturan, penetapan UMP disesuaikan berdasarkan kebutuhan hidup layak terendah di kabupaten/kota.
"Kami berharap penetapan UMP maupun UMK tidak dipolemikkan, karena hal itu dapat merugikan semua pihak," ungkapnya.
UMP Kepri tahun 2013 sebesar Rp1,365 juta, ditetapkan sejak 1 November 2012. Nilai UMP Kepri setara dengan 97,82 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) Kepri tahun 2013.
Sedangkan UMP tahun 2012 sebesar Rp1,015 juta atau sekitar 94 persen dari nilai KHL.
"Perubahan UMP untuk setara dengan KHL dilakukan secara bertahap. Setiap tahun persentase nilai UMP naik tiga persen hingga pada akhirnya setara dengan KHL," ujarnya.
Ia mengatakan, nilai KHL terendah di tujuh kabupaten/kota di Kepri terdapat di Tanjungpinang sebesar Rp1,395 juta. Namun UMK Tanjungpinang yang diajukan sebesar Rp1,105 juta ditolak, karena nilainya di bawah UMP Kepri.
Hal yang sama juga terjadi pada penetapan UMK Lingga sebesar Rp1,143 juta, terpaksa ditolak karena di bawah UMP Kepri. Sedangkan UMK Anambas sudah disahkan sebesar Rp1,470 juta.
"Beberapa kabupaten/kota belum menetapkan UMK. Nilai UMK seharusnya minimal setara dengan UMP, tidak boleh di bawah UMP," katanya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
