Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyiapkan dua strategi khusus untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU.
"Bawaslu memiliki peran dan fungsi dalam hal pengawasan PDPB setelah pemilu 2024, guna memastikan data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk proses pemutakhiran data, akurat dan mutakhir," kata anggota Bawaslu Kepri Maryamah di Tanjungpinang, Rabu.
Maryamah memaparkan strategi pertama, secara administrasi Bawaslu berkoordinasi dengan KPU, bahkan bersama-sama KPU bisa melakukan pencermatan data pemilih yang ada di aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih). Tujuannya untuk memastikan tak ada kesalahan atau kekurangan data pemilih.
Kendati demikian, menurut Maryamah, Bawaslu memiliki keterbatasan untuk melihat data pemilih berdasarkan by name by address, karena sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
"Tetapi itu tidak menutup langkah kami melakukan pengawasan, kalau misalnya ditemukan ada pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar atau sebaliknya, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ungkapnya.
Strategi kedua, lanjut dia, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota melakukan uji petik atau sampling data pemilih berkelanjutan, dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan data pemilih yang sudah masuk aplikasi sidalih telah memenuhi syarat.
Baca juga: Perum Bulog Natuna perketat proses penyaluran beras SPHP
Uji petik ini tak jauh berbeda dengan pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilu/pilkada.
"Uji petik diprioritaskan di wilayah dengan potensi kerawanan tinggi pemilu. Pemetaan lokasinya sedang disisir, karena Kepri ini wilayah kepulauan, tantangan dan kerawanan di tiap kabupaten/kota berbeda-beda," ungkapnya.
Ia pun mengklaim sampai sejauh ini tak ada wilayah memiliki kerawanan tinggi terkait data pemilih, melainkan lebih kepada kendala geografis karena terdiri atas gugusan pulau-pulau kecil.
Maryamah mengajak masyarakat bersama-sama menyukseskan nontahapan pemilu, salah satunya proses PDPB.
"Bawaslu Kepri dipastikan terus bekerja meski sudah selesai pemilu. Selain pengawasan PDPB, juga ada program pengawasan partisipasif," katanya.
Maryamah menjelaskan proses PDPB dilakukan secara berkala oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota guna memperbarui data pemilih. Untuk KPU provinsi per enam bulan, sementara KPU kabupaten/kota per tiga bulan dalam setahun.
Baca juga: Pemprov Kepri dan Bakamla perkuat kerja sama pengamanan laut

Komentar