Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 20 saksi untuk diperiksa di Polresta Cirebon, Jawa Barat, guna mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
“Pemeriksaan atas nama ABM, MHM, IDK, SDN, JD, NN, DDS, ALJ, EK, SMS, SJK, YTR, SR, AMS, HVH, DS, DPA, SYT, PJH, dan LNJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan identitas para saksi tersebut adalah ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan, dan ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan.
Selanjutnya, ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, ketua pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan, ibu rumah tangga, notaris, pensiunan, hingga sejumlah pihak swasta.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 20 saksi di Polresta Cirebon untuk usut kasus CSR BI

Komentar