Logo Header Antaranews Kepri

FSPMI Duga Perusahaan di Lobam Kena Pungli

Senin, 19 November 2012 07:52 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menduga beberapa perusahaan di Lobam dikenakan pungutan liar oleh oknum-oknum dari instansi tertentu.

"Kami dapat informasi dari orang dalam perusahaan, bahwa pengutan liar atau pungli itu terjadi pada saat perusahaan mengirim barang dan mengurus dokumen," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Bintan, Parlindungan Sinurat, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin.

Ia mengatakan, pungli merupakan penyakit yang telah lama terjadi, namun pihak perusahaan di Lobam, Bintan, yang terkena pungli terkesan enggan membeberkannya kepada publik. Padahal, pungli merugikan perusahaan.

"Biaya tidak resmi itu beban bagi perusahaan, apalagi tidak dapat dicatat dalam biaya pengeluaran. Namun anehnya, pihak perusahaan tidak mau membeberkannya kepada publik," ujarnya.

Padahal, jika manajemen perusahaan membuka permasalahan itu, kata dia, buruh bersedia membela perusahaan itu. Buruh tidak akan rela jika tempat mereka mencari nafkah dinodai oleh perbuatan yang tercela.

"Kami sudah pernah tanyakan permasalahan itu kepada pihak perusahaan, tetapi sulit dibuktikan," ujarnya.

Sinurat mengatakan, pungli merupakan salah satu unsur yang mempengaruhi besaran upah minimum Kabupaten Bintan, karena masuk dalam biaya operasional yang tidak tercapat di pembukuan perusahaan. Karena itu, kata dia, pihak perusahaan harus tegas, dan menghapus biaya tidak resmi yang dikeluarkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu.

"Jangan gara-gara pelaku pungli, upah kami malah menjadi kecil," katanya.

Pemerintah harus berupaya keras dan serius untuk menekan atau pun menghilangkan praktik-praktik ekonomi biaya tinggi, salah satunya dengan dengan menertibkan pungli, proses perizinan yang berbelit-belit dan korupsi.

"Semuanya akan membebani pengusaha, yang pada akhirnya menekan upah dan kesejahteraan buruh," ujarnya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026