RSUD Muhammad Sani di Karimun lakukan tindakan korektif Ombudsman Kepri

id RSUD muhammad sani karimun, ombudsman kepri,pelanggaran maladministrasi rsud karimun, polres karimun

RSUD Muhammad Sani di Karimun lakukan tindakan korektif Ombudsman Kepri

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani atas temuan maladministrasi pada tangggal 7 Juli 2025. ANTARA/HO-Ombudsman Perwakilan Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan pihak RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun telah melaksanakan tindakan korektif dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang mengakibatkan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur terkait permohonan Visum Et Repertum.

Selain itu, pihak RSUD Muhammad Sani juga telah melakukan sosialisasi terkait standar operasional prosedur (SOP) Visum Et Repertum di rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah tersebut.

“Selama ini sudah cukup banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait layanan di rumah sakit ini. Kami berharap momentum ini dijadikan perbaikan tata kelola layanan di RSUD Muhammad Sani,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Baca juga: Bea Cukai bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan

Lagat menyampaikan pada tanggal 7 Juli 2025, Ombudsman Kepri telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani atas temuan maladministrasi oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL).

Pemeriksaan dilakukan atas laporan masyarakat kepada Ombudsman Kepri yang menduga adanya ketidaksesuaian jangka waktu layanan penerbitan Visum Et Repertum di RSUD Muhammad Sani.

Penerbitan Visum Et Repertum itu diajukan salah seorang pelapor melalui Polres Tanjung Balai Karimun sejak 26 November 2024 untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami pelapor, namun baru diterbitkan pada 6 Mei 2025.

"Padahal berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), baku mutu waktu penyelesaian dokumen medis paling lama tujuh hari," ungkap Lagat.

Baca juga: KJRI Johor Bahru fasilitasi pemulangan 3.585 orang PMI hingga Juli 2025

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Keasistenan PL, kata Lagat, Ombudsman Kepri menyatakan RSUD Muhammad Sani telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur atas layanan tersebut.

Dalam LHP itu, lanjutnya, Ombudsman Kepri meminta Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani memberikan sanksi pada petugas yang lalai menerbitkan surat visum itu.

"Selanjutnya, meminta rumah sakit melakukan sosialisasi kepada para penyidik Polsek hingga Polres Karimun terkait SOP permohonan Visum Et Repertum," kata Lagat.

Baca juga:
Disdamkarmat Natuna imbau warga tak buka lahan dengan membakar

PT Pos imbau penerima BSU di Natuna segera cairkan bantuan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE