PLN Batam edukasi anti-perundungan dan salurkan bantuan komputer

id kepri batam,srikandi pln,pln batam,tjsl

PLN Batam edukasi anti-perundungan dan salurkan bantuan komputer

Srikandi PLN Batam pada acara penyerahan fasilitas laptop dan edukasi mengenai anti perundungan di SMPN 41 di Kota Batam, Kepri. (ANTARA/ HO-PLN Batam)

Batam (ANTARA) - Memperingati Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli, PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melalui Srikandi PLN Batam mengedukasi pelajar mengenai anti-perundungan dan menyalurkan bantuan komputer kepada tujuh sekolah.

PLN Batam menyelenggarakan program Srikandi Sahabat Anak yang mengangkat tema ’Menerangi Masa Depan Anak Lewat Energi, Edukasi, dan Empati.’

“Di era digital saat ini, tantangan untuk menghadirkan pendidikan berkualitas bagi anak semakin tinggi. Dukungan perangkat komputer ini diharapkan dapat semakin mendorong siswa dalam menguasai teknologi,” kata Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nagoya sekaligus Ketua Srikandi PLN Batam, Euis Hermawati saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.

Dalam program ini, dilaksanakan gelar wicara (talk show) anti-perundungan dan penyerahan dukungan pendidikan berupa perangkat komputer.

Kegiatan berlangsung di SMPN 41 Batam, dengan fasilitas perangkat komputer disalurkan kepada tujuh sekolah di Kota Batam, yakni MTsN 2, SMPN 16, SMPN 20, SMPN 22, SMPN 32, SMPN 40, dan SMPN 41.

Lebih lanjut Euis mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyadari bahwa perkembangan anak turut dipengaruhi oleh lingkungan sosial, sehingga penting untuk menciptakan lingkungan yang suportif.

“Selain dukungan sarana, kali ini kami juga menyampaikan sosialisasi tentang anti-perundungan. Langkah ini guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya sikap saling menghargai agar tercipta lingkungan yang menunjang tumbuh kembang anak secara menyeluruh,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri), Iptu Yanti Harefa, turut menekankan pentingnya memiliki pemahaman bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, khususnya secara hukum.

“Perundungan merupakan tindakan yang dapat dijerat pasal hukum, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Untuk itu, perlu adanya kesadaran kolektif untuk mambangun ruang aman guna mencegah dan menghentikan segala bentuk perundungan,” kata Yanti.

Sementara itu, guru SMPN 41 Batam, Flora, menyatakan apresiasi terhadap kiprah Srikandi PLN Batam dalam memajukan pendidikan di Kota Batam.

“Mewujudkan pendidikan terbaik bagi anak membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami berterima kasih atas dukungan Srikandi PLN Batam yang telah menyentuh aspek teknologi dan pembangunan interaksi sosial yang lebih sehat bagi anak,” ujar Flora.

Dengan semangat kolaborasi, PLN Batam melalui Srikandinya telah mengukir langkah penting di bidang pendidikan sebagai elemen mendasar dalam membentuk generasi penerus bangsa.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE