Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mencegah dan menyelamatkan 189 orang dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode Januari hingga Agustus 2025 yang terjadi di wilayah tersebut.
Selama periode ini, sinergi antara Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Ditpolairud, Polresta Barelang beserta jajaran polsek, Polresta Tanjungpinang, Polres Karimun, dan Satgas TPPO telah mengungkap 60 kasus TPPO dan menetapkan 84 orang sebagai tersangka.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kperi mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban dan menetapkan 84 orang tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana di Batam, Jumat.
Perwira menengah Polri itu merincikan, Ditreskrimum Polda Kepri sepanjang periode tersebut mengungkap 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI non-prosedural dengan korban yang diselamatkan 56 orang.
Dalam kasus ini, terdapat 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 14 kasus tersebut, 10 kasus sudah tahap penyidikan, dan empat kasus lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kemudian, pengungkapan berikutnya oleh Ditpolairud Polda Kepri juga mengungkap 12 kasus dengan 62 korban diselamatkan, dan 24 orang dijadikan tersangka.
Untuk kasus yang ditangani Ditpolairud Polda Kepri, juga berproses, dua kasus dalam tahap penyidikan dan 12 kasus sudah pelimpahan ke Kejaksaan.
Pengungkapan berikutnya oleh Polresta Barelang dan polsek jajaran sebanyak 27 kasus, dengan korban yang diselamatkan 59 orang, dan tersangka 31 orang.
“Yang di Barelang sebanyak 15 kasus tahap penyidikan, 12 kasus sudah pelimpahan ke JPU,” ujarnya.
Berikutnya, pengungkapan oleh Polresta Tanjungpinang sebanyak empat kasus, dengan korban orang orang dan tersangka lima orang. Proses penanganan kasus sudah pelimpahan ke Kejaksaan sebanyak tiga kasus, dan satu kasus masih proses penyelidikan.
Selanjutnya Sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri hanya dalam kurun waktu dua bulan, menangani lima perkara TPPO, menyelamatkan 16 korban dan menetapkan delapan tersangka.
Ade menambahkan, capaian ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas TPPO dan pengiriman PMI non-prosedural di wilayah Kepri.
Komitmen itu diperkuat dengan dikukuhnyanya Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri di mana Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menjabat sebagai ketua harian pada 21 Juli.
Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan komitmen pihaknya memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.
Menurut dia, sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO.
Komitmen ini sejalan dengan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakata.
“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” kata Asep.

Komentar