
Ditpam BP Batam Amankan Penumpang Bawa Shabu

Batam (ANTARA Kepri) - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Kawasan Batam mengamankan seorang penumpang yang diduga membawa shabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa.
Petugas Ditpam BP Batam yang enggan disebutkan namanya mengatakan saat diamankan dan digeledah diketahui penumpang berinisial Rs tersebut membawa barang berwarna putih yang menyerupai shabu-shabu.
Petugas langsung menyerahkan penumpang itu ke Polsek Bandara.
Kapolsek Bandara, AKP Aris membenarkan pengamanan yang dilakukan Ditpam BP Batam. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci perihal kejadian itu.
"Yang diamankan itu residivis dari Tanjungpinang," kata dia seraya menolak diwawancarai.
Saat berita ini diturunkan, penumpang Lion Air JT 0973 tujuan Medan diamankan di Polresta Barelang.
Sementara itu, petugas Ditpam BP Batam yang mengamankan penumpang terduga pembawa shabu mengatakan, dia curiga dengan gerak-gerik Rs.
Ia mengatakan Rs memasuki ruang tunggu penumpang gate A056 tanpa melalui pemeriksaan lagi oleh petugas.
Rs memasuki ruang tunggu ditemani seorang pekerja kargo bandara.
Setelah diperiksa, Rs ternyata membawa lima bungkusan yang diduga shabu-shabu.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Rs terbang menggunakan tiket atas nama orang lain, Sudarso. Diduga, Rs membeli tiket secara ilegal.
Kepada petugas Ditpam BP, Sr mengaku pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang karena terlibat kasus kepemilikan narkoba dengan masa tahanan 5 tahun enam bulan. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
