
KPU Kepri Siap Hadapi Gugatan Partai

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan siap menghadapi gugatan partai yang tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2014.
"Jika keberatan terhadap keputusan KPU, maka pengurus partai dapat menggugatnya. Hal itu dibenarkan undang-undang. Namun, kami bulan ini tetap akan memulai tahapan persiapan Pemilu 2014," kata anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Tibrani, yang dihubungi dari Tanjungpinang Selasa.
Ia mengatakan, gugatan terhadap keputusan KPU dapat terjadi, apalagi hanya 10 dari 34 partai yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Golkar, Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Jumlah peserta pemilu yang sedikit atau banyak bukan merupakan keinginan lembaga penyelenggara pesta demokrasi, katanya, sebab KPU hanya melaksanakan verifikasi sesuai dengan ketentuan.
Seluruh partai mendapat perlakuan yang sama, tidak ada yang diistimewahkan. Namun jika keputusan itu tidak diterima partai, maka sebaiknya pengurus partai tersebut mengajukan gugatan.
"Kami siap menghadapi gugatan, namun tahapan pemilu tetap kami laksanakan mulai bulan ini. Kami tidak menghalanginya," ujarnya.
Menurut dia, beberapa pengurus partai yang dinyatakan KPU Kepri tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2014 pada saat rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual terhadap 18 partai, mengajukan keberatan.
Pengurus Nasional Republik Kepri, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama dan Partai Kedaulatan Kepri merasa keberatan karena jangka waktu pelaksanaan verifikasi faktual lebih cepat dibanding proses verifikasi faktual terhadap 16 partai lainnya.
"Waktu pelaksanaan tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang dibuat oleh pusat, kami hanya menjalankannya," kata Tibrani.
Mengenai pengurus partai itu keberatan terhadap proses verifikasi terhadap keanggotaan partai, ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan tidak hanya dengan memeriksa keanggotaan partai di sekretariat partai tersebut, melainkan anggota partai dapat mendatangi KPU Kepri dan menunjukkan kartu sebagai anggota partai.
"Seharusnya mereka dapat mempersiapkan persyaratan setelah gugatannya dimenangkan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Tibrani mengungkapkan, tahapan Pemilu 2014 diatur KPU pusat. KPU Kepri dan kabupaten/kota hanya sebagai pelaksana.
"Bulan ini, kami akan bentuk panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dan penetapan dapil," ungkapnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
