Bripka Andry ke Mabes Polri tanyakan kelanjutan pengaduan soal setoran

id bripka andry, curhatan anggota polri, setoran pimpinan,mabes polri, divpropam polri,brimob polda riau,Polda Riau, setoran polisi

Bripka Andry ke Mabes Polri tanyakan kelanjutan pengaduan soal setoran

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan menyampaikan keterangan terkait curhatan anggota Brimob tak terima dimutasi dan menyetor ratusan juta ke atasannya. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Jakarta (ANTARA) - Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang curhat di media sosial terkait mutasi dan setoran kepada atasannya ke Mabes Polri pada Senin, menanyakan tindak lanjut pengaduan yang dilayangkannya.

“Rencana saya ke Mabes Polri beserta ibu (Senin), pagi sekitar jam 10,” kata Andry saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin,

Surat Pengaduan DivPropam Mabes Polri dilayangkan oleh Bripka Andry pada Jumat (16/6), di Jakarta. Pengaduan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kompol PHM, selaku Danyon B Polda Riau dengan wujud telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintahkan dirinya untuk mencari uang setoran.

Andry mengatakan surat pengaduan itu ia layangkan juga untuk melengkapi berkas permohonan kepada LPSK.

“Hari ini saya juga mau menanyakan kembali perihal permohonan saya ke LPSK,” katanya.

Bripka Andry curhat di media sosial karena bingung mau ke mana untuk mengadu. Ia sudah memohon kepada pimpinan terkait kebingunganya itu.

Ia menyadari curhatannya itu membuat marah sejumlah pihak di internal kepolisian tempatnya bertugas.

“Banyak yang marah karena saya curhat ke medsos dan media. Saya memohon kepada pimpinan karena saya sudah bingung mau ke mana saya mengadu,” kata dia.

Bripka Andry juga mengaku tidak ada maksud untuk membongkar prakik setor menyetor bawahan kepada atasan. Dirinya juga tidak menolak untuk dimutasi.

Namun, lanjut dia, karena alasan ekonomi dan sedang mengurus ibunya yang sedang sakit. Sehingga Bripka Andry meminta pertimbangan dari komandannya.

“Saya coba menghadap Bapak Dansat Brimob bersama ibu ke Pekanbaru. Menjelaskan keadaan saya dan memohon pertimbangan serta bertanya apa salah saya,” kata Bripka Andry.

Saat menghadap itu, kata Bripka Andry, dirinya mendapat jawaban dari pimpinannya bahwa mutasi dilakukan bukan karena dia bersalah, tetapi terlalu nyaman dan tidak ada kontribusi.

Menanggapi jawaban dari pimpinannya, Bripka Andry menjelaskan bahwa dirinya sudah melaksanakan semua perintah Danyon tempat dia bertugas, mulai dari pengajuan proposal pembangunan Polindes sampai diminta mencairkan dana dari luar.

Uang itu, kata dia, ditransfer ke rekening pribadi Danyon sejumlah Rp650 juta dan ada buktinya.

“Beliau (Danyon) menjawab saya tidak ada terima uang itu. Kalau kamu tidak mau dimutasi silahkan mengundurkan diri,” kata Andry mengulang perkataan atasannya.

Bripka Andry juga mengungkapkan setoran kepada atasan tersebut bukan hanya dialami dirinya. Tetapi ada banyak yang menyetor hingga ada ada grup yang diberi nama grup freelance.

“Ada enam anggota yang menyetor sejumlah Rp5 juta per bulan per orang untuk bisa bebas tugas dan hanya apel Rabu pagi dan Jumat pagi karena mereka udah usaha,” kata dia.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan di dalam institusi Polri, seperti yang baru-baru ini terjadi di Brimob Polda Riau.

"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/6).

Sugeng menyebut, praktik setoran kepada atasan bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak bagi anggota Polri tertekan dan akan melakukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) pada masyarakat, pengusaha, atau bahkan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal.

Menurut Sugeng, kasus Bribka Andry, anggota Brimob Polda Riau yang bertugas di Rokan Hilir yang selalu dimintai setoran oleh atasannya Danyon Kompol PS sebagai masalah laten dalam praktik tertutup seperti fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri.

"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintahkan menyetor kepada atasa-nya," ucap Sugeng.

Sugeng meneruskan, jumlah setoran kepada atasan yang melebihi penghasilan resmi pasti akan menuntut Bripka Andry, serta anggota lainnya (berjumlah enam orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal, misalnya, menjadi backing usaha-usaha ilegal.

"Selain itu ada fenomena anggota “frelance” atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik dikarenakan adanya tekanan harus setor pada atasan," tutur Sugeng.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bripka Andry ke Mabes Polri tanyakan tindak lanjut pengaduannya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE