Pekanbaru, (ANTARA) - Bripka Andry Darma Irawan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau karena tidak berdinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait setoran ke atasannya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tidak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.
“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya.
Baca juga: Polda Riau tahan Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob, diduga terima setoran
Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Selain itu Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” kata Nandang.
Kabid Humas memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat. “Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” ucap Kombes Nandang.
Baca juga:
Wakapolri dapat laporan anggota Brimob di Riau setor uang ke komandannya
Polda Kepri tegur 50 pengemudi truk yang bahayakan lalu lintas
Polres Bintan selidiki tambang pasir ilegal
Kompolnas: Propam Polda Riau segera gelar sidang etik Bripka Andry
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bripka Andry bongkar setoran ke atasan jadi DPO Propam Polda Riau
Komentar