
Pembahasan Upah Minimum Sektoral Karimun Ditunda

Karimun (ANTARA Kepri) - Pembahasan upah minimum sektoral (UMS) beberapa kelompok kerja di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali ditunda setelah pembahasannya menemui jalan buntu.
"Pertemuan hari ini belum menghasilkan kesepakatan apa pun sehingga rapat diputuskan ditunda pekan depan. Pada Senin (7/1) lalu rapat pembahasan juga menemui jalan buntu," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun Poniman usai rapat pembahasan, Kamis.
Menurut dia, perwakilan pekerja dalam hal ini Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) meminta agar besaran UMS ditetapkan berdasarkan pengelompokan kerja, yaitu kelompok pertambangan, galangan kapal dan jasa kemaritiman.
"Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum memberikan jawaban terkait permintaan FSPMI. Mereka meminta waktu untuk berkoordinasi dulu dengan pengusaha kelompok kerja yang dimaksud," ujarnya.
Dia mengatakan, Disnaker sebagai kepanjangan tangan pemerintah tidak bisa memutuskan angka UMS karena hanya bertindak sebagai fasilitator.
"Kami dalam kapasitas mediator dan fasilitator. Jadi kita tunggu dulu jawaban dari Apindo dalam pertemuan berikutnya," kata dia.
Ketua SPAI-FSPMI Karimun Muhamad Fajar mengatakan, permintaan penetapan UMS berdasarkan kelompok kerja didasarkan besar kecilnya risiko pekerjaan.
"UMS untuk karyawan yang pekerjaannya lebih berisiko tentu tidak sama dengan pekerjaan berisiko rendah," katanya.
Menurut dia, para pekerja yang memiliki pekerjaan dengan risiko tinggi menuntut agar UMS ditetapkan sebesar Rp2 juta.
"Selain risiko pekerjaan, tuntutan agar UMS sebesar Rp2 juta juga mempertimbangkan terus meningkatnya nilai kebutuhan hidup layak," ujarnya.
Lebih lanjut dia berharap para pengusaha mempertimbangkan alasan yang disampaikan karyawan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam upaya mewujudkan upah yang memenuhi rasa kemanusiaan.
"Semua pihak harus mendorong terwujudnya upah setara dengan kebutuhan hidup layak, yang ditingkatkan secara bertahap," ucapnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Apindo Karimun JB Walianto mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan besaran UMS karena harus berkoordinasi dulu dengan para pemilik perusahaan.
"Yang membayar gaji kan mereka, apalagi banyak perusahaan yang belum bergabung dalam Apindo. Kami harus membicarakan dulu masalah ini," kata dia.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
