Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri Persilahkan Parpol Kampanye

Selasa, 15 Januari 2013 22:08 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mempersilahkan partai politik berkampanye untuk Pemilu legislatif 2014.

"Parpol sudah boleh mulai berkampanye, kecuali rapat akbar dan iklan di koran," kata anggota KPU Kepri, Ferry Manalu di Batam, Selasa.

Ia mengatakan parpol sudah boleh mensosialisasikan visi, misi dan nomor urut partai kepada warga. Namun, sosialisasi masih sebatas bendera, baliho dan rapat skala kecil. Sedangkan rapat akbar dan iklan di koran masih dilarang.

Sosialisasi nomor urut diperlukan agar pemilih terbiasa dengan nomor partai yang baru sesuai dengan pengocokan yang dilakukan di KPU Pusat.

Sementara itu, saat ini, tahapan pemilu legislatif di Kepri masih dalam tahap seleksi anggota KPU yang baru. Itu pun, masih menunggu penunjukan tim seleksi oleh KPU Pusat.

KPU Pusat akan menunjuk lima orang yang dipercaya untuk memilah orang yang tepat menjadi pelaksana pemilu 2014.

"Lima orang ini dari daerah yang direkrut oleh KPU pusat, siapa yang dipilih, itu wewenang KPU Pusat," kata dia.

Menurut dia, sampai sekarang KPU Pusat masih belum menentukan siapa saja nama-nama anggota tim seleksi KPU Kepri.

Jika tim seleksi terbentuk, kata dia, maka akan dibuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dengan syarat paham pemilu, memiliki integritas, indipenden tidak bergabung dengan partai politik minimal selama lima tahun terakhir, setia pada Pancasila dan UUD 45 serta berusia minimal 30 tahun.

"Bagi yang tertarik menjadi anggota KPU, bisa mengirimkan aplikasi ke timsel," kata dia.

Setelah itu, tim seleksi akan memilih personal yang tepat duduk menjadi anggota KPU Kepri. Jika sudah terbentuk, lalu anggota KPU Kepri akan membentuk tim seleksi untuk pemilihan anggota KPU kabupaten dan kota.

"Timsel kabupaten kota dipilih Maret 2013," kata dia.

Sedangkan penetapan penambahan daerah pemilihan di Batam, kata dia, akan diputuskan Februari.

Sementara itu, hasil pengundian nomor urut parpol di KPU Pusat, Senin (14/1) yaitu Partai Nasdem nomor urut 1, Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) nomor 2, Partai Keadilan sejahtera(PKS) nomor 3, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor 4 dan Partai Golongan Karya (Golkar) nomor 5.

Lalu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 6, Partai Demokrat nomor 7, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor 8, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 9 dan Partai Hanura nomor 10.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026