
Gubernur Minta Wali Kota Tanjungpinang Percepat APBD

Batam (ANTARA Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani meminta Wali Kota Tanjungpinang mempercepat pengesahan APBD 2013.
"Saya minta ke Wali Kota agar APBD dibahas, disahkan secepat mungkin," kata Gubernur usai menghadiri pelantikan sayap ormas Nasdem di Batam, Minggu.
Ia mengatakan memahami alasan keterlambatan pengesahan APBD Tanjungpinang karena menunggu pelantikan Wali Kota yang baru. Namun, Gubernur berharap APBD dapat disahkan secepat mungkin.
"APBD belum disahkan, wajar, karena Wali Kota baru," kata dia.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Syahrul dilantik Gubernur, Rabu (16/1), menggantikan kepala daerah yang lama Suryatati.
Menurut Gubernur, Pemerintahan Tanjungpinang tidak terganggu molornya penetapan APBD 2013.
"Tidak mengganggu, karena masih ada seperduabelas anggaran," kata dia.
Gaji PNS, honorer dan lainnya masih bisa dibayarkan dengan dana yang ada, kata Gubernur.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana mengatakan penetapan APBD 2013 daerah setempat yang semula direncanakan pada Senin (14/1) diundur.
"Badan Musyawarah DPRD akan menjadwalkan ulang, karena hingga saat ini pembahasan RAPBD dengan sejumlah dinas terkait belum tuntas, belum lagi pembahasan di tingkat komisi, gabungan komisi dan Badan Anggaran DPRD," kata Asep.
Asep mengatakan, Bamus DPRD tersebut diperkirakan akan menjadwalkan penetapan APBD Tanjungpinang 2013 pada 23 Januari 2013.
"Pembahasan APBD tersebut harus rasional dan penetapannya tidak bisa dipaksakan. Jika tetap dipaksakan pada 14 Januari 2013 dua hari sebelum Wali Kota Tanjungpinang terpilih dilantik pada 16 Januari 2013, maka bisa dipastikan Wali Kota terpilih tidak akan menjalankan anggaran itu karena tidak sesuai dengan visi dan misinya," ujar Asep.
Pembahasan APBD Tanjungpinang 2013 yang mencapai Rp825 miliar tersebut menurut dia juga tidak bisa dikebut dalam beberapa hari, karena berpotensi tidak optimal dan akan menjadi temuan pelanggaran. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
