Logo Header Antaranews Kepri

LSM Minta Penyelewengan Solar Subsidi Diusut Tuntas

Kamis, 31 Januari 2013 21:18 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Kiprah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelewengan solar subsidi yang diduga melibatkan tanker MT Serena II dan KM Cahaya.

MT Serena II mengangkut 3.680 matrik ton solar subsidi ditangkap saat mentransfer solar secara ilegal ke lambung KM Cahaya oleh kapal patroli BC-9002 milik Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri di perairan Lobam, Bintan pada Selasa (29/1) pukul 00.00 WIB.

"Kami menduga praktik penyelewengan solar subsidi dengan modus pindah muatan secara ilegal menjadi penyumbang maraknya penjualan solar 'siluman' oleh kapal-kapal tugboat di tengah laut. Karena itu, kami minta kasus ini diusut tuntas," kata Ketua LSM Kiprah John Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

John Syahputa menduga kelangkaan solar yang sering dikeluhkan nelayan turut dipicu praktik "kencing" BBM oleh kapal-kapal tanker ke kapal-kapal tugboat.

"Solar ilegal itu kemudian dijual kembali kepada nelayan dengan harga relatif lebih mahal. Nelayan terpaksa membelinya karena pasokan solar di agen resmi sering habis. Praktik seperti ini merusak tatanan pendistribusian BBM bersubsidi," ucapnya.

Dia meminta aparat Bea dan Cukai mengusut tuntas dengan memeriksa pihak Pertamina mengingat solar yang diangkut MT Serena II berasal dari depo Pertamina di Pulau Sambu.

"Kami menduga aktivitas pindah muatan secara ilegal itu sudah berlangsung lama. Kasus ini hendaknya menjadi titik awal bagi aparat terkait untuk mengurai krisis BBM yang terjadi berulang-ulang di wilayah Kepulauan Riau maupun Karimun," tuturnya.

Dia berharap proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

"Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum. Kalau tindak pidana penyelundupannya tidak terbukti, masih ada UU Migas untuk menjerat pelakunya, dan kami berharap aparat kepolisian menindaklanjutinya ," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Khusus Ditjen Bea dan Cukai Kepri Budi Santoso mengatakan, penyidik masih memeriksa nakhoda dan awak kapal untuk membuktikan adanya tindak pidana penyelundupan dalam kasus tersebut.

"Kami juga akan memanggil pihak Pertamina untuk dimintai keterangan. Kalau tindak pidana penyelundupan tidak terbukti, maka kasus ini masih bisa diproses karena jual beli solar subsidi tanpa izin melanggar UU Migas," kata dia.

Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri terkait kemungkinan dilimpahkannya kasus tersebut jika pihaknya tidak memiliki cukup bukti untuk disidik berdasarkan UU Kepabeanan.

"Penyidikan mengenai penyimpangan solar bersubsidi merupakan kewenangan kepolisian," ucap Budi Santoso.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026