Kapolda Kepri tetapkan 7 orang tersangka korupsi proyek pelabuhan Batu Ampar

id Korupsi batu ampar, ditreskrimsus polda kepri, bp batam, korupso revitalisasi, pelabuhan batu ampar, kapolda kepri

Kapolda Kepri tetapkan 7 orang tersangka korupsi proyek pelabuhan Batu Ampar

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin (tengah) memimpin rilis penetapan tersangka proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri, Selasa (1/10/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa.

"Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka yang dirangkum dalam tujuh laporan polisi," kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Batam, Selasa.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai dari 2024, yaitu terkait penggunaan anggaran BLU BP Batam tahun anggaran 2021 sampai 2023.

"Jadi ini periode yang lama," ujarnya.

Dari penyelidikan itu, kata dia, dilakukan penyidikan pada awal 2025 dengan memeriksa 146 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPK RI.

"Hasil dari pemeriksaan saksi ahli tersebut terdapat kerugian negara terkait pekerja tahun anggaran 2021 hingga 2023 itu sebesar Rp30,6 miliar yang dikerjakan oleh para tersangka," jelasnya.

Baca juga: BPJS TK Batam Sekupang libatkan agen Perisai, jangkau kepesertaan pekerja informal

Asep mengatakan ketujuh tersangka itu sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda, yakni Batam, Bali dan Jakarta.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini adalah berinisial AM selaku aparatur sipil negara (ASN) BP Batam, kemudian enam tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni inisial IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU.

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini terungkap saat Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 19 Maret 2025.

Dalam kasus ini, penyidik sempat memeriksa mantan Wali Kota Batam/Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada Kamis (10/4). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 160 orang saksi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pasal yang dilanggar terkait tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polda Kepri musnahkan 9 kg sabu hasil ungkap pada 3 bulan terakhir

Baca juga: BPJS TK Batam Sekupang bayar klaim peserta JHT Rp191 Miliar

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE